Pintasan.co, Bandung – Tersangka pembunuhan Abid Yuliandi Muyafa, seorang pria berusia 38 tahun, akhirnya berhasil diidentifikasi dan ditangkap.
Korban, yang merupakan warga Perumnas Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, diketahui dibunuh oleh temannya sendiri, Sudarwo alias Jarwo, yang juga berusia 38 tahun dan berasal dari Jalan Empunala.
Tragedi ini terjadi setelah kedua pria tersebut menghabiskan waktu bersama untuk minum-minum alkohol.
Menurut Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny, insiden tragis ini bermula pada Rabu (30/10/2024) malam ketika Jarwo menjemput korban di rumahnya di Jalan Merapi V, Perumnas Kelurahan Wates, menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tanpa nomor polisi.
Keduanya lalu menuju sebuah warung di Jalan Benteng Pancasila (Benpas) untuk meminum alkohol hingga dini hari.
’’Kemudian (korban) diajak muter-muter, mencari minum lagi, lalu dilakukan pembunuhan,’’ jelas AKP Rudi Zaeny, kemarin (20/12/2024). Dalam aksi kejamnya, Jarwo menggunakan pisau komando atau sangkur sepanjang 30 cm untuk menusuk korban berulang kali di bagian perut. ’’Korban melawan, tetapi tidak bisa,’’ tambahnya.
Jarwo mengaku kepada polisi bahwa dia menghabisi nyawa Abid di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, pada Kamis (31/10/2024) pagi sekitar pukul 04.00.
Lokasi tersebut menjadi tempat ditemukannya jasad korban oleh seorang pemancing pada Sabtu (2/11/2024) siang.
Setelah melakukan pembunuhan, Jarwo melarikan diri ke berbagai daerah untuk menghindari kejaran polisi.
Dia diketahui sempat berpindah-pindah ke Surabaya, Kendal, Subang, Tangerang, hingga akhirnya tiba di Bandung.
Pada Rabu (18/12/2024) sore, aparat kepolisian berhasil menangkap Jarwo di Jalan Padasuka, Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
’’Kami tangkap pas dia jualan cilok keliling,’’ ungkap AKP Rudi Zaeny.
Selama pelariannya, Jarwo bekerja serabutan, seperti menjadi kuli bangunan, tukang parkir, pengamen, hingga berjualan roti keliling untuk menyambung hidup.
Jarwo kini ditahan dan menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Pasal 340 dan atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukumannya mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti motor milik pelaku, pisau komando, helm merah, celana, dan jaket loreng yang digunakan pelaku saat kejadian.
Penyidikan terhadap motif pembunuhan ini masih terus dilakukan. AKP Rudi Zaeny menyebutkan bahwa penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam membantu menyediakan alat untuk pembunuhan maupun saat pelarian.
’’Kami dalami mungkin ada yang membantu menyediakan peralatan atau saat melarikan diri,’’ tegasnya.
Sebelumnya, jasad Abid ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kebun jeruk di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Pulorejo. Korban ditemukan dengan usus terburai dan masih mengenakan helm.
Dia terakhir terlihat pada Rabu (30/10/2024) malam saat dijemput oleh Jarwo. Ironisnya, Abid baru saja menerima bantuan bedah rumah setelah tempat tinggalnya mengalami kebakaran pada bulan September.
Kejadian tragis ini menjadi perhatian publik dan menambah catatan kelam dalam kasus kriminalitas di daerah tersebut.