Pintasan.co, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus berupaya menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kelancaran mobilitas masyarakat menjelang libur panjang keagamaan. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mendorong penerapan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Luwu Timur Nomor: 500.15.12/280/TRANSNAKER tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain atau Work From Anywhere (WFA) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026. Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Luwu Timur pada 13 Maret 2026.
Penerbitan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama masa libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama tahun 2026.
Dalam surat edaran tersebut, perusahaan diimbau untuk memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain melalui sistem Work From Anywhere dengan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan sistem WFA dijadwalkan pada 16 hingga 17 Maret 2026. Selain itu, perusahaan juga diharapkan dapat menerapkan kebijakan serupa pada 25, 26, dan 27 Maret 2026. Penerapan kebijakan ini tetap harus memperhatikan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan serta mempertimbangkan potensi peningkatan mobilitas masyarakat, khususnya arus balik pemudik setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi sejumlah sektor tertentu yang membutuhkan kehadiran langsung pekerja di tempat kerja. Beberapa sektor yang dikecualikan antara lain sektor kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan produksi dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan Work From Anywhere tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Dengan demikian, pekerja atau buruh yang menjalankan sistem kerja tersebut tetap dianggap menjalankan tugasnya sebagaimana biasanya.
Pekerja yang melaksanakan WFA tetap berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Sementara itu, hak pekerja dalam bentuk upah tetap diberikan sebagaimana saat bekerja di tempat kerja atau sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya antara pekerja dan perusahaan.
Selain itu, pengaturan jam kerja serta mekanisme pengawasan selama pelaksanaan WFA menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan agar produktivitas pekerja tetap terjaga dengan baik.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap perusahaan dapat berperan aktif dalam mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur panjang. Di sisi lain, aktivitas ekonomi serta produktivitas tenaga kerja di wilayah tersebut diharapkan tetap berjalan secara optimal.
