Pintasan.co, Bandung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025.
Salah satu yang paling mencolok adalah pengungkapan kasus peredaran sabu dengan barang bukti sebanyak 9,7 kg.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menyampaikan bahwa dalam seminggu terakhir, pihaknya telah mengungkap 16 kasus peredaran narkoba, dengan total 22 tersangka yang terdiri dari 1 perempuan dan 21 laki-laki.
“Kita berhasil menangkap, mengungkap 16 kasus dengan jumlah tersangka 22 orang dengan perincian perempuan 1 orang dan laki-laki 21. Total barang bukti ini total ya dengan 16 kasus ini ada 9 kilogram, atau 9.733 gram untuk jumlah total sabu-sabu yang bisa kita tangkap dan untuk daun ganja kering ada 72 gram,” ungkap Budi di Mapolrestabes Bandung pada Senin, 23 Desember 2024.
Salah satu kasus yang menonjol dalam pengungkapan ini adalah keberhasilan menangkap tersangka SP dan IS, yang terlibat dalam peredaran sabu seberat 9,7 kg.
Polisi berhasil mengungkap jaringan yang diduga berasal dari luar negeri.
“Kita menangkapnya adalah di daerah Cipadung atau di Cibiru pada tanggal 13 Desember, kita mengamankan tersangka SP yaitu sebanyak 478 gram. Dilakukan pengembangan, kemudian menangkap IS di Bekasi yang memiliki sabu seberat 2 kg. IS kemudian mengaku masih menyimpan sabu seberat 6 kg di kontrakannya. Ini diduga barangnya import, jadi akan kita kembangkan,” jelas Budi.
Kasus lain yang cukup mencuri perhatian adalah penangkapan seorang perempuan berinisial SA yang mencoba menyelundupkan sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
Modus yang digunakan oleh SA adalah menyembunyikan sabu di dalam alat kelaminnya.
“Modusnya mengirimkan sabu permintaan dari dua warga binaan di rutan, salah satunya adalah suami dari tersangka. Suaminya punya teman di dalam yang bisa memberikan sabu-sabu untuk dipakai di dalam. Suaminya membujuk istrinya untuk membawa sabu tersebut, jadi dikirim lewat ojek online, bentuk kue, akhirnya diajarkan oleh temannya warga binaan agar dimasukkan di dalam kondom, untuk ditaruh di alat kelamin,” papar Budi.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari program Asta Cita, yang bertujuan untuk menanggulangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah Polrestabes Bandung.
Pihak kepolisian pun terus mengembangkan kasus ini dan mengintensifkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.