Pintasan.co, Jakarta – Pengadilan Buruh Jepang menjatuhkan denda kepada Naoko Nemoto, yang juga dikenal sebagai Dewi Soekarno, istri Presiden pertama RI, Soekarno, sebesar 29 juta yen atau sekitar Rp3,03 miliar.
Sanksi tersebut diberikan akibat pemutusan hubungan kerja terhadap dua karyawannya.
Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika kedua karyawan tersebut menolak bekerja di kantor karena khawatir akan risiko penularan Covid-19.
Saat itu, Dewi baru kembali dari Indonesia dan dikabarkan marah atas keputusan mereka, yang kemudian berujung pada pemecatan.
“Saya juga marah kepada kalian semua yang memperlakukan saya seperti kuman padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia. Saya rasa, saya tidak akan pernah datang ke kantor lagi karena saya tidak bisa bekerja bersamamu yang telah menyakiti karakter saya,” ucap Dewi dikutip dari Friday Digital oleh detikcom, Minggu (19/1).
Tidak tinggal diam, kedua karyawan tersebut menggugat kantor Dewi Soekarno ke Pengadilan Buruh Jepang pada Maret 2022.
Pengadilan Buruh Jepang merupakan mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja dan pengusaha yang bertujuan memberikan solusi cepat dan adil.
Pada Agustus 2022, pengadilan memutuskan bahwa kedua karyawan harus membayar biaya penyelesaian sebesar 6 juta yen.
Namun, Dewi keberatan dengan keputusan tersebut, yang kemudian memicu langkah hukum lebih lanjut.
Hasil akhir dari gugatan tersebut menyatakan bahwa pemecatan kedua karyawan tidak sah, sehingga hubungan kerja dianggap tetap berlaku.
Kantor Dewi Soekarno diwajibkan membayarkan gaji kedua karyawan tersebut sejak 2021 hingga 2024, termasuk pembayaran lembur yang belum diselesaikan, dengan total mencapai 29 juta yen atau sekitar Rp3,03 miliar.