Pintasan.co, Garut – Unit Penjinak Bom (Jibom) Detasemen Jihandak Sat Brimob Polda Jabar melakukan pemusnahan atau disposal sebuah mortir temuan warga.

Mortir tersebut dimusnahkan di Blok Cibujal, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut pada Minggu 7 September 2025.

Mortir tersebut berukuran 80cm, berdiameter 15cm ditemukan masih aktif oleh seorang warga saat sedang menggali pondasi untuk membangun rumah.

Kapolsek Pameungpeuk, Iptu Bangbang menjelaskan jika mortir tersebut ditemukan Dedih (52) sebagai pemilik lahan dan dua saksi lainnya yakni Lily (65) dan aday (60).

Ketiganya langsung melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Pameungpeuk dan selanjutnya ditangani oleh Jibom Sat Brimob Polda Jabar.

Baca Juga :  Jokowi Mengunjungi Lokasi Pengembangan Padi Biosalin di Semarang