Pintasan.co, Jakarta – Pada tanggal 20 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengakhiri masa jabatannya dan menyerahkan kekuasaan kepada Prabowo Subianto, presiden terpilih.
Jokowi menyatakan keinginannya untuk menikmati masa pensiun sebagai warga biasa di kampung halamannya, Solo, Jawa Tengah.
Sebagai bagian dari haknya, ia juga akan menerima rumah yang dibangun oleh negara di Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978, mantan presiden dan wakil presiden berhak atas pensiun dan tunjangan lainnya untuk mendukung kehidupan setelah menjabat.
Dalam Pasal 6 ayat 1, dinyatakan bahwa “mantan presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun.”
Pasal 6 ayat 2 mengatur bahwa besarnya pensiun pokok adalah 100% dari gaji terakhir, yang saat ini untuk Jokowi mencapai Rp 30.240.000 per bulan. Sementara itu, gaji wakil presiden, Ma’ruf Amin, ditetapkan sebesar Rp 20.160.000 per bulan.
Hingga saat ini, belum ada revisi terkait aturan tersebut, sehingga gaji presiden dan wakil presiden tetap sama sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.
Selain gaji pensiun, mantan presiden dan wakil presiden juga berhak atas tunjangan rumah, biaya kesehatan, dan fasilitas keamanan.
Sebagai perbandingan, Jokowi memilih untuk mendapatkan rumah di Colomadu, sementara Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya menerima rumah di Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Dengan pensiun ini, Jokowi dan Ma’ruf Amin akan menikmati berbagai hak yang diatur oleh undang-undang, sambil bersiap menjalani kehidupan baru di luar dunia politik.
Gaji pensiun yang diterima akan membantu mereka menjalani masa tua dengan layak, dengan dukungan dari negara.
Hak-hak yang diterima mantan presiden mencakup biaya untuk kebutuhan rumah tangga seperti air, listrik, dan telepon, serta biaya perawatan kesehatan bagi mereka dan keluarga, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.
Keberadaan fasilitas pengamanan juga akan tetap diberikan untuk menjaga keselamatan mereka setelah tidak lagi menjabat.
Secara keseluruhan, masa pensiun ini menandai perubahan penting bagi Jokowi, yang akan beralih dari kehidupan politik menuju kehidupan biasa, sambil tetap menikmati hak-hak yang diatur oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978.