Pintasan.co, Jakarta – Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan kejutan di penghujung masa jabatannya dengan menaikkan gaji para hakim hampir dua kali lipat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024, hanya dua hari sebelum ia resmi lengser dari kursi kepresidenan.
Meski telah ditandatangani, peraturan ini baru diunggah ke situs resmi Kementerian Sekretariat Negara beberapa waktu kemudian.
Peraturan ini secara signifikan menaikkan gaji pokok hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa besaran gaji pokok hakim tercantum dalam Lampiran I dan menjadi bagian tak terpisahkan dari peraturan pemerintah tersebut.
Gaji hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), dengan kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan aturan sebelumnya.
Hakim golongan III, yang sebelumnya menerima gaji pokok antara Rp2.064.100 hingga Rp3.179.100, kini akan mendapatkan gaji pokok baru sebesar Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700.
Sementara itu, hakim golongan IV, yang tadinya menerima gaji antara Rp2.436.100 hingga Rp3.746.900, kini mendapat gaji pokok sebesar Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.
Selain menaikkan gaji pokok, Jokowi juga memperbesar tunjangan jabatan bagi para hakim. Hakim tingkat pertama kini memperoleh tunjangan jabatan antara Rp11.900.000 hingga Rp37.900.000, tergantung posisi yang diduduki.
Sebelumnya, tunjangan untuk hakim tingkat pertama berada di kisaran Rp8.500.000 hingga Rp27.000.000. Bagi hakim tingkat banding, tunjangan jabatan mereka naik dari Rp27.200.000 hingga Rp40.200.000 menjadi Rp38.200.000 hingga Rp56.500.000.
Peraturan Pemerintah ini juga mengatur kenaikan gaji berkala bagi para hakim yang memenuhi persyaratan tertentu. Dalam Pasal 3D, disebutkan bahwa kenaikan gaji berkala diberikan kepada hakim yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan dan memiliki penilaian kinerja tahunan dengan predikat minimal “baik.”
Bagi hakim dengan predikat “amat baik” dan menjadi teladan, kenaikan gaji istimewa akan diberikan, di mana mereka langsung menerima kenaikan gaji setelah pemberitahuan diterbitkan dan kenaikan gaji berikutnya dipercepat.
Keputusan ini datang setelah pada awal Oktober lalu, sejumlah hakim melakukan aksi cuti massal sebagai bentuk protes terhadap gaji mereka yang tak kunjung dinaikkan. Aksi tersebut menyebabkan tertundanya berbagai persidangan di seluruh Indonesia.
Aksi ini menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang kemudian menggelar audiensi dengan para hakim pada 8 Oktober 2024 untuk mendengarkan aspirasi mereka.
Dalam audiensi tersebut, Presiden terpilih Prabowo Subianto turut menyampaikan janjinya untuk memperbaiki kondisi para hakim.
Melalui sambungan telepon yang diperdengarkan dalam pertemuan tersebut, Prabowo menyatakan terkejut mendengar kondisi para hakim dan berjanji akan segera mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki kesejahteraan mereka setelah ia menjabat.
“Setelah saya mendengar kondisi kalian, saya sudah merencanakan untuk memperbaiki keadaan ini. Kami akan fokus untuk memastikan bahwa para hakim mendapatkan hak mereka secara layak,” ujar Prabowo.
Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan kesejahteraan para hakim dapat meningkat, sehingga mampu mendukung kinerja mereka dalam menjaga independensi dan integritas peradilan di Indonesia.