Pintasan.co, Jakarta – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa keputusan untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jokowi juga mengklaim bahwa proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur telah mendapatkan persetujuan dari seluruh rakyat Indonesia, menunjukkan dukungan luas terhadap inisiatif tersebut.
“Jadi ini bukan keputusan presiden saja, tetapi juga keputusan seluruh rakyat Indonesia yang diwakili oleh seluruh anggota DPR yang ada di Jakarta. Supaya jangan ada sebuah kekeliruan persepsi bahwa ini adalah proyeknya Presiden Jokowi, bukan,” kata Jokowi dalam sambutan di Rakornas Baznas Tahun 2024, Istana Negara IKN, pada Rabu, 25 September 2024, dikutip dari video Sekretariat Presiden.
Jokowi menjelaskan bahwa ide pemindahan Ibu Kota Negara sebenarnya sudah muncul sejak era Presiden Soekarno. Namun, setelah ia dilantik pada tahun 2014, Jokowi secara khusus meminta Bappenas untuk mengkaji ulang gagasan tersebut.
Setelah melalui berbagai kajian, muncul tiga kandidat lokasi calon ibu kota baru, salah satunya di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Setelah memutuskan untuk memilih Kalimantan Timur sebagai lokasi baru, mantan gubernur Jakarta ini kemudian menyampaikan persetujuan kepada DPR.
“Saya menyampaikan lisan di dalam rapat paripurna tanggal 16 Agustus, kemudian diikuti dengan pengajuan undang-undang mengenai ibukota Nusantara, dan itu disetujui 93 persen dari fraksi yang ada di DPR,” kata Jokowi.
Para pengamat sebelumnya berpendapat bahwa IKN merupakan mega proyek Jokowi yang berpotensi membebani anggaran negara. Aktivis lingkungan juga telah beberapa kali menyampaikan kekhawatiran mengenai dampak pembangunan dan potensi penggusuran lahan yang dapat terjadi akibat proyek ini.
Minimnya investasi asing dianggap sebagai salah satu hambatan utama dalam pembangunan IKN, sehingga pemerintah memerlukan suntikan dana untuk menyeimbangkan pengeluaran anggaran negara.
Sejak 2022 hingga akhir 2024, pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 72 triliun dari APBN untuk pembangunan IKN. Otorita IKN juga telah memperoleh persetujuan dari DPR untuk penambahan anggaran sebesar Rp 27,8 triliun pada tahun depan.
Komposisi APBN yang digunakan untuk membiayai proyek IKN hanya sebesar 20 persen dari total anggaran Rp 466,9 triliun, yang berarti total pendanaan dari APBN untuk IKN mencapai Rp 90,4 triliun.