Pintasan.co, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan mengenai hak presiden dan wakil presiden untuk berkampanye dalam Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 299.
Menurut Jokowi, dalam undang-undang tersebut jelas disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melakukan kampanye, termasuk dalam pilkada.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi ketika ditemui wartawan di Jawa Tengah pada Sabtu (16/11/2024).
Terkait dengan kampanye yang dilakukan oleh Prabowo Subianto, Jokowi, yang juga menjabat sebagai Presiden ke-7 RI, mengungkapkan bahwa hal itu sah karena Prabowo adalah Ketua Umum Partai Gerindra, yang juga merupakan salah satu partai pengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.
Jokowi menyatakan, “Jika beliau berkampanye, saya kira sah-sah saja, tetapi tentunya harus mengikuti aturan yang ada.”
Sebelumnya, Prabowo Subianto juga telah menyampaikan dukungannya terhadap pasangan Luthfi-Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah.
Prabowo mengungkapkan keyakinannya bahwa keduanya adalah pilihan yang tepat untuk memimpin provinsi tersebut.
Dalam sebuah video yang diunggah Ahmad Luthfi di Instagram pada 9 November 2024, Prabowo menyampaikan, “Saya percaya bahwa Ahmad Luthfi, yang telah lama mengabdi di Jawa Tengah sebagai Komisaris Jenderal Polisi, dan Taj Yasin Maimoen, yang merupakan putra dari ulama Maimoen Zubair dan juga pernah mengabdi sebagai wakil gubernur, adalah dua tokoh yang tepat.”
Lebih lanjut, Prabowo menilai pasangan Luthfi dan Yasin memiliki chemistry yang baik dan akan bekerja sama dengan baik, tidak hanya di Jawa Tengah tetapi juga dengan pemerintah pusat.
“Mereka adalah tim yang sangat cocok, dan saya percaya mereka akan bekerja bersama saya di pusat, menjadi tim yang solid antara daerah dan pusat,” tambahnya.