Pintasan.co – Secara umum, banyak pihak memandang bahwa judi online di Indonesia merupakan bentuk perjudian yang dijalankan melalui internet, seperti taruhan olahraga, permainan kasino, slot, maupun togel, yang sebenarnya telah dilarang oleh hukum.
Larangan ini tercermin dalam KUHP dan UU ITE, serta diperkuat dengan langkah pemerintah yang rutin memblokir situs-situs judi online. Namun demikian, kemudahan akses teknologi membuat praktik ini tetap menjamur, sehingga menimbulkan kekhawatiran publik akan dampak negatifnya terhadap aspek sosial dan ekonomi, termasuk risiko kecanduan dan kerugian materi. Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu terus memperkuat upaya pemberantasan melalui pemblokiran dan penegakan hukum yang tegas.
Maraknya judi online di Indonesia tidak terlepas dari campur tangan berbagai aktor yang saling berkaitan. Operator internasional kerap disebut sebagai pihak utama yang mengendalikan bisnis ini, mengingat sebagian besar situs judi online memang dijalankan oleh perusahaan atau sindikat luar negeri yang berbasis di negara-negara yang melegalkan perjudian, seperti Filipina, Kamboja, dan Thailand. Mereka dengan sengaja menyasar pasar Indonesia melalui situs berbahasa Indonesia dan promosi oleh figur lokal.
Praktik ini juga melibatkan agen-agen lokal yang bertugas memasarkan, merekrut anggota, hingga mengatur transaksi melalui rekening dalam negeri, sehingga peran mereka sering terungkap dalam penindakan hukum.
Tidak sedikit pula opini yang berkembang mengenai adanya oknum aparat atau pihak tertentu yang justru melindungi jalannya aktivitas ilegal ini demi kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan keraguan terhadap efektivitas penegakan hukum.
Selain itu, judi online kerap dikaitkan dengan jaringan kejahatan terorganisir lintas negara yang memanfaatkannya sebagai sarana pencucian uang.
Berdasarkan berbagai pandangan dalam kajian sosial-ekonomi, banyak yang berpendapat bahwa judi online justru lebih sering menjerumuskan masyarakat ke dalam kesulitan finansial dibanding memberikan manfaat nyata bagi perekonomian mereka.
Hal ini antara lain disebabkan oleh sifat judi yang cenderung membuat pemain ketagihan; algoritma dalam platform judi online sengaja dirancang agar orang terus bermain, berusaha menutup kekalahan dengan harapan meraih kemenangan, yang pada akhirnya sering menguras tabungan dan menimbulkan utang.
Di samping itu, sebagian besar operator judi online berpusat di luar negeri sehingga dana yang dihabiskan masyarakat Indonesia lebih banyak mengalir keluar negeri dan tidak berputar dalam perekonomian lokal. Tidak jarang pula muncul laporan mengenai individu yang harus menjual aset, berutang besar, bahkan terjerat tindakan kriminal akibat terlilit judi online, yang tentu menjadi beban tambahan bagi keluarga serta memicu persoalan sosial baru.
Dari sisi produktivitas, kebiasaan berjudi secara daring juga kerap membuat seseorang lalai dalam pekerjaan, menghabiskan waktu yang seharusnya produktif, sehingga secara lebih luas berpotensi menurunkan produktivitas nasional. Memang ada sebagian kecil pihak yang diuntungkan secara finansial, seperti agen lokal, influencer, atau pengelola komunitas yang memperoleh komisi, namun manfaat ini tergolong semu dan hanya dinikmati segelintir orang.
Berbeda dengan sektor-sektor legal seperti pariwisata atau UMKM yang memiliki multiplier effect luas, judi online ilegal sama sekali tidak mendorong pertumbuhan sektor pendukung dalam ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, jjudi online lebih dominan membawa dampak negatif, baik dari segi keuangan maupun sosial, daripada memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan dan perekonomian nasional.
Larangan ini tercermin dalam KUHP dan UU ITE, serta diperkuat dengan langkah pemerintah yang rutin memblokir situs-situs judi online. Namun demikian, kemudahan akses teknologi membuat praktik ini tetap menjamur, sehingga menimbulkan kekhawatiran publik akan dampak negatifnya terhadap aspek sosial dan ekonomi, termasuk risiko kecanduan dan kerugian materi. Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu terus memperkuat upaya pemberantasan melalui pemblokiran dan penegakan hukum yang tegas.
Maraknya judi online di Indonesia tidak terlepas dari campur tangan berbagai aktor yang saling berkaitan. Operator internasional kerap disebut sebagai pihak utama yang mengendalikan bisnis ini, mengingat sebagian besar situs judi online memang dijalankan oleh perusahaan atau sindikat luar negeri yang berbasis di negara-negara yang melegalkan perjudian, seperti Filipina, Kamboja, dan Thailand. Mereka dengan sengaja menyasar pasar Indonesia melalui situs berbahasa Indonesia dan promosi oleh figur lokal.
Praktik ini juga melibatkan agen-agen lokal yang bertugas memasarkan, merekrut anggota, hingga mengatur transaksi melalui rekening dalam negeri, sehingga peran mereka sering terungkap dalam penindakan hukum.
Tidak sedikit pula opini yang berkembang mengenai adanya oknum aparat atau pihak tertentu yang justru melindungi jalannya aktivitas ilegal ini demi kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan keraguan terhadap efektivitas penegakan hukum.
Selain itu, judi online kerap dikaitkan dengan jaringan kejahatan terorganisir lintas negara yang memanfaatkannya sebagai sarana pencucian uang.
Berdasarkan berbagai pandangan dalam kajian sosial-ekonomi, banyak yang berpendapat bahwa judi online justru lebih sering menjerumuskan masyarakat ke dalam kesulitan finansial dibanding memberikan manfaat nyata bagi perekonomian mereka.
Hal ini antara lain disebabkan oleh sifat judi yang cenderung membuat pemain ketagihan; algoritma dalam platform judi online sengaja dirancang agar orang terus bermain, berusaha menutup kekalahan dengan harapan meraih kemenangan, yang pada akhirnya sering menguras tabungan dan menimbulkan utang.
Di samping itu, sebagian besar operator judi online berpusat di luar negeri sehingga dana yang dihabiskan masyarakat Indonesia lebih banyak mengalir keluar negeri dan tidak berputar dalam perekonomian lokal. Tidak jarang pula muncul laporan mengenai individu yang harus menjual aset, berutang besar, bahkan terjerat tindakan kriminal akibat terlilit judi online, yang tentu menjadi beban tambahan bagi keluarga serta memicu persoalan sosial baru.
Dari sisi produktivitas, kebiasaan berjudi secara daring juga kerap membuat seseorang lalai dalam pekerjaan, menghabiskan waktu yang seharusnya produktif, sehingga secara lebih luas berpotensi menurunkan produktivitas nasional. Memang ada sebagian kecil pihak yang diuntungkan secara finansial, seperti agen lokal, influencer, atau pengelola komunitas yang memperoleh komisi, namun manfaat ini tergolong semu dan hanya dinikmati segelintir orang.
Berbeda dengan sektor-sektor legal seperti pariwisata atau UMKM yang memiliki multiplier effect luas, judi online ilegal sama sekali tidak mendorong pertumbuhan sektor pendukung dalam ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, jjudi online lebih dominan membawa dampak negatif, baik dari segi keuangan maupun sosial, daripada memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan dan perekonomian nasional.