Pintasan.co, Karanganyar – Dalam upaya mendorong kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak, Pemkab Karanganyar memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar, Kurniadi Maulato, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2025, dan mencakup sejumlah sektor pajak seperti PBB, restoran, serta hotel.

Selain untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, relaksasi ini juga digelar sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Untuk insentif ini bertujuan meningkatkan kepatuhan membayar pajak tepat waktu. Menggugah semangat dan kesadaran warga,” katanya kepada Tribunjateng.com, Minggu (29/6/2025).

Selain itu, melalui penghapusan denda pajak, terangnya, diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Pasalnya, meskipun denda dihapuskan pemasukan dari pajak dapat menambah penerimaan kas daerah dari pajak.

Saat ditanya mengenai kepatuhan masyarakat membayar pajak, jelas Kurniadi, sejauh ini sudah sesuai perkiraan meskipun kondisi ekonomi saat ini tidak seperti tahun lalu.

Dia menerangkan, pendapatan pajak daerah dari semua sektor sudah mencapai 47 persen dari target Rp315 miliar.

“Sampai 29 Juni 2025 sudah 47 persen dari target Rp315 miliar,” terangnya.

Baca Juga :  Keputusan Megawati: Akankah PDIP Masuk Kabinet Prabowo?