Pintasan.co, Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap AY (48), Kepala Desa (Kades) Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Kades Karangpandan ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan 3 unit mobil.

“AY sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi, Selasa (5/8/2025).

Penangkapan AY berdasarkan laporan 2 korban, yakni MAM, warga Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan dan MR, warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek. Dari laporan itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pada 1 Agustus 2025 tersangka diamankan.

“Tersangka diamankan saat sedang sembunyi dengan tidur di sebuah masjid di wilayah Rejoso. Yang bersangkutan tidak berani pulang karena banyak yang menagih utang dan menanyakan keberadaan mobil atau motor yang dipinjamnya,” terang Junaidi.

Setelah mengamankan tersangka, polisi melakukan pengembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan 3 unit mobil. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan 3 mobil yang digadaikan tersangka. Tiga mobil itu Toyota Avanza, Tahun 2013, warna hitam metalik, Toyota Avanza Tahun 2023 warna putih, dan Toyota Agya Tahun 2014 warna silver metalik.

“Modus tersangka menyewa kendaraan tersebut dengan alasan untuk mengantarkan anaknya ke pondok dan juga untuk keperluan pribadi. Namun setelah kendaraan dikuasai oleh tersangka langsung digadaikan dan uangya untuk keperluan sehari -hari dan senang-senang,” jelas Junaidi.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Saat ini polisi sedang melakukan pengembangan adanya korban lain. Karena menurut informasi tersangka banyak mengadaikan mobil atau sepeda milik orang,” pungkas Junaidi.

Baca Juga :  Zulhas, Pamer 9 Pengurus PAN di Kabinet Merah Putih Prabowo