Pintasan.co, Kendari – Jagat media dan publik Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali dihebohkan dengan pemberitaan terkait dugaan terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu diorit di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang dikaitkan dengan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, Kamis (22/1/2026).

Berdasarkan data yang beredar dari sistem Mineral One Map Indonesia (MOMI) Kementerian ESDM, tercantum komoditas galian C jenis batuan diorit dengan lokasi di sejumlah desa di Kecamatan Wawonii Tengah dan Wawonii Selatan, Konkep. Wilayah tersebut dikaitkan dengan PT Adnan Jaya Sekawan (AJS), dengan Nomor SK. 540/37 seluas 626,09 hektare, tanggal berlaku 7 Juli 2025, status Clear and Clean (C&C) belum ada, serta tahapan kegiatan tercatat baru sebagai Pencadangan.

Berdasarkan hasil penelusuran Pintasan.co dari berbagai sumber bahwa status pencadangan bukanlah izin pertambangan.

Secara hukum pertambangan, pencadangan wilayah adalah tindakan administratif pemerintah untuk menandai dan mengamankan suatu wilayah agar tidak tumpang tindih dan tidak diberikan kepada pihak lain, sekaligus disiapkan untuk kemungkinan kegiatan pertambangan di masa depan. Status ini tidak memberikan hak usaha apa pun kepada perusahaan.

Pada tahap pencadangan, perusahaan belum mengantongi WIUP, belum memiliki IUP Eksplorasi, belum memiliki IUP Operasi Produksi (OP), belum mengantongi persetujuan lingkungan, serta belum memiliki Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB). Dengan demikian, secara hukum perusahaan belum memegang izin pertambangan apa pun.

Yang dimiliki perusahaan pada tahap ini pada umumnya hanya berupa permohonan izin, pencatatan administratif dalam sistem, dan usulan wilayah, yang sama sekali tidak dapat disamakan dengan izin resmi untuk beroperasi.

Karena itu, pada status pencadangan, perusahaan dilarang melakukan aktivitas pertambangan, termasuk menambang, mengambil batu, mengangkut, menjual hasil tambang, maupun membuka jalan produksi. Aktivitas yang diperbolehkan hanya sebatas pengurusan dokumen dan koordinasi administratif non-produktif.

Baca Juga :  Langkah Pemkot Bandung: Perizinan Pembangunan Kawasan Utara Diperketat untuk Lindungi Lingkungan

Munculnya nama perusahaan di peta ESDM juga tidak otomatis berarti telah mengantongi izin. Banyak wilayah yang tampil di sistem masih berstatus pencadangan, namun kerap disalahartikan seolah-olah sudah berizin penuh.

Jika pada tahap pencadangan ditemukan adanya kegiatan pengambilan, pengangkutan, atau penjualan material tambang, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai Penambangan Tanpa Izin (PETI) dan berpotensi dikenai sanksi pidana serta sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pencadangan merupakan tahap paling awal (tahap nol) dalam proses pertambangan. Belum ada izin, belum ada hak, dan belum boleh ada aktivitas pertambangan di lapangan.

Sementara itu, Plt. Kadis Kominfo Sultra, Andi Syahrir menanggapi pemberitaan tentang PT. Adnan Jaya Sekawan (AJS) yang dikaitkan dengan Penerbitan Izin dari Gubernur Sultra menyampaikan bahwa itu masih dalam tahap permohonan dan permohonan itu masih dikembalikan ke pemohon, karena ada syarat-syarat yang belum dipenuhi.

“Adapun terkait tambang galian C, katanya, itu kewenangan Pemerintah Daerah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP),”.

“Itupun statusnya baru bermohon, alih-alih disetujui. Permohonannya pun saat ini dikembalikan ke pemohon, karena masih ada syarat-syarat yang belum mereka penuhi,”pungkasnya.