Pintasan.co, Grobogan – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menegaskan larangan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api, termasuk saat ngabuburit atau menunggu berbuka puasa selama bulan Ramadhan pada Senin (3/3/2025).

Kebijakan ini diambil untuk menjamin keselamatan warga dan kelancaran perjalanan kereta api, mengingat potensi bahaya yang dapat muncul dari aktivitas di dekat jalur kereta api.

Franoto Wibowo, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, mengungkapkan meskipun larangan sudah diberlakukan, masih banyak masyarakat yang ditemukan berkumpul atau bermain di dekat rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka puasa.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional kereta api,” tegasnya.

Franoto menjelaskan bahwa aktivitas semacam ini sangat berbahaya, baik untuk keselamatan individu yang terlibat maupun untuk kelancaran perjalanan kereta api yang harus tetap berjalan dengan aman dan tepat waktu.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 Ayat (1), yang melarang siapa pun berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk tujuan selain angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi pidana, berupa hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 15 juta, sesuai dengan Pasal 199 UU tersebut.

Keamanan jalur kereta api menjadi lebih krusial menjelang musim angkutan Lebaran, ketika frekuensi perjalanan kereta api meningkat. Banyak masyarakat yang seringkali tidak menyadari potensi bahaya saat berada di area terlarang.

Untuk itu, KAI berkomitmen untuk melakukan sosialisasi secara intensif, termasuk dengan mengunjungi sekolah-sekolah dan komunitas-komunitas, guna meningkatkan kesadaran tentang risiko yang ditimbulkan dari aktivitas di sekitar jalur rel.

Baca Juga :  Grand Metropolitan Mall Bekasi Kini Miliki Immigration Lounge untuk Layanan Lebih Praktis

Selain itu, KAI juga meningkatkan patroli keamanan dengan menambah jumlah personel di area-area rawan untuk mencegah potensi kecelakaan.

Kerja sama dengan aparat setempat juga diperkuat guna memastikan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib) di sekitar jalur kereta api dapat ditangani dengan efektif.

Petugas keamanan KAI juga ditempatkan di berbagai titik strategis, terutama di perlintasan sebidang yang tidak terjaga namun memiliki volume kendaraan bermotor yang tinggi.

Franoto menegaskan bahwa keselamatan penumpang dan masyarakat di sekitar jalur rel adalah prioritas utama bagi KAI.

Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan menghindari aktivitas yang berisiko di dekat jalur kereta api.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama menjaga keamanan. Jika ada aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel, segera laporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang,” pungkasnya.

KAI berharap dapat menciptakan suasana perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman untuk semua pihak, khususnya selama bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran.

Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang perlu dijaga dengan kesadaran penuh.