Pintasan.co, Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat melakukan penyitaan sejumlah aset Bandung Zoo pada hari Kamis, 31 Januari 2025.

Penyitaan aset Bandung Zoo diketahui dilakukan setelah dua petinggi yayasan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penguasaan lahan Bandung Zoo.

Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung angkat bicara menyatakan menolak penyitaan beberapa aset dari Bandung Zoo tersebut.

Menurut kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, Idrus Mony penyitaan tersebut cacat formal.

“Kita menolak dan memprotes langkah yang dilakukan Kajati,” ujarnya melalui jumpa pers di Bandung Zoo hari ini, 6 Februari 2025.

“Apa yang dilakukan oleh jaksa adalah sesuatu yang keliru dan menyimpang. Saya sampaikan bahwa menabrak pranata sosial dan hukum,” imbuhnya.

Selanjutnya Idrus menjelaskan bahwa pihak Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung saat ini sedang menunggu hasil praperadilan.

“Upaya yang dilakukan salah satunya praperadilan. Kita uji dulu sah dan tidaknya penetapan tersangka,” jelasnya.

Baca Juga :  Komitmen Farhan-Erwin: Tingkatkan Kesejahteraan Pengurus Kewilayahan di Bandung