Pintasan.co, Surabaya – Hak Guna Bangunan (HGB) ditemukan di atas laut tepatnya di wilayah Surabaya. Luas HGB kurang lebih 656 hektare mirip seperti yang pernah ditemukan di Tangerang.

Penemuan HGB ini ditemukan warganet melalui aplikasi Bhumi ATR BPN. Akan tetapi, Kepala Kanwil BPN Jatim membantah akan hal ini.

Kepala Kanwil BPN Jatim, Lampri menyatakan bahwa lokasi HGB seluas 656 hektare itu bukan berada di wilayah laut Surabaya.

“Di Surabaya tidak ada (HGB 656 Ha di atas laut Surabaya). Bukan (masuk Surabaya),” kata Lampri saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (21/1/2025).

Dia menegaskan, HGB dengan luasan 656 hektare itu memang ada tapi lokasinya berada di Sedati, Sidoarjo.

“Iya, benar ada di Sedati Sidoarjo,” katanya.

Sebelumnya, Thanthowy Syamsuddin pemilik akun @thanthowy membagikan temuan yang dia dapatkan dari aplikasi Bhumi.

Dia tuliskan melalui akun X-nya bahwa HBG 656 Ha itu berada di sebelah timur Ecowisata Mangrove Gunung Anyar. Tepatnya di koordinat 1. 7.342163°S, 112.844088°E.

“Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar: 1. 7.342163°S, 112.844088°E,” tulisnya seperti yang dilihat detikJatim, Senin (20/1/2025).

Diketahui, kasus serupa di Tangerang juga menimbulkan kontroversi karena dianggap melanggar aturan tata ruang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Akun @thanthowy juga menyinggung soal putusan MK.

“Putusan MK 85/PUU-XI/2013 melarang/membatalkan pemanfaatan ruang (HGB dll) di atas perairan. Saya juga temukan inkonsistensi rencana pengelolaan tata ruang di RTRW Jatim 10 2023,” tulisnya.

Thanthowy Syamsuddin merupakan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair) ini mengaku penasaran dengan ramainya HBG di laut Tangerang.

Dia pun iseng menelusuri laut di Surabaya dengan aplikasi Bhumi hingga menemukan HGB di atas laut.

“Putusan MK 85/PUU-XI/2013 melarang atau membatalkan pemanfaatan ruang (HGB dll) di atas perairan,” kata Thanthowy, Selasa (21/1/2025)

Saat ditanya apakah area HGB di Surabaya apakah PSN Waterfront seperti dalam cuitannya, ia meminta untuk mengkonfirmasi Pemprov Jatim atau BPN dan KKP yang mengetahui peta zonasi.

“Peta-peta tersebut ada di Perda RTRW Jatim No. 10 tahun 2023. Namun adanya HGB itu inkonsisten dengan zonasinya sebagai kawasan perikanan bukan komersial HGB. Saya tidak memiliki kredensial keilmuan tersebut namun data – data yang saya kumpulkan adalah pemantik yang juga semuanya merujuk ke aplikasi atau dokumen – dokumen resmi pemerintah pusat maupun provinsi,” jelasnya.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Apresiasi Polres Bogor, Berhasil Amankan 1 Ton Narkoba Jenis Sinte