Pintasan.co, Purwokerto – Seorang warga berinisial KS (70) ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banyumas pada Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 20.30 WIB karena terlibat dalam penjualan togel Hongkong.
Kasat Reskrim, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi mengenai dugaan praktik perjudian yang terjadi di Desa Karangrau, Kecamatan Banyumas.
“Pelaku melakukannya dengan cara menerima pembelian pasangan nomor dan uang taruhan dari para pemasang atau pembeli,” katanya
Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 103 ribu, satu unit ponsel Oppo F9 berwarna merah, 12 lembar kertas pencatatan penjualan angka, 2 bolpoin berwarna hitam, 2 lembar kertas rekapan keluar, 1 buku catatan nomor, 11 sobekan kertas penjualan angka, serta 39 sobekan kertas kosong.
Kemudian, Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut dan mengamankan KS, warga Kecamatan Banyumas, saat ia sedang menjual nomor togel jenis Hongkong beserta barang buktinya.
KS dan barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.
KS dikenakan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.