Pintasan.co, Solo – Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkan ke Komisi III DPR RI.
Diketahui, seorang warga Solo bernama Yudi mengadukan kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa istrinya kepada Komisi III DPR RI pada Kamis (19/12/2024).
Langkah tersebut diambil karena kasus yang terjadi pada tahun 2017 itu belum menemui titik terang.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengungkapkan bahwa Polresta Solo menerima laporan terkait dugaan pencabulan atau pemerkosaan pada Oktober 2017.
Setelah pelapor, seorang perempuan berinisial A, membuat laporan pihak kepolisian langsung memprosesnya dengan memeriksa pelapor, terlapor, dan para saksi.
Ia menegaskan bahwa berkas laporan tersebut masih tersimpan lengkap hingga kini, dan pihaknya menerapkan pendekatan scientific crime investigation dalam menangani kasus tersebut.
Penyelidikan juga melibatkan keterangan ahli, analisis dari Labfor dan pemeriksaan oleh Dokter Spesialis Obgyn (SpOG).
Sebanyak empat saksi telah dimintai keterangan.
Namun, menurutnya para saksi tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut dan hanya mengetahui informasi dari cerita suami pelapor, berinisial Y.
“Keterangan dari ahli, hasil labfor menyatakan tidak terjadi adanya pencabulan atau pemerkosaan. Tertuang dalam dokumen. Yang terpenting adalah pada penghujung laporan tersebut, saudari A, pelapor pada November 2017 mencabut laporannya atas laporan terdahulu. Dengan alasan bahwa itu merupakan paksaan,” katanya di sela mengecek gereja pada Minggu (22/12/2024).
Kapolresta Solo menjelaskan bahwa kasus tersebut telah selesai secara hukum setelah pelapor mencabut laporannya.
Ia mengungkapkan bahwa awalnya korban melaporkan kepada Polresta Solo bahwa dirinya menjadi korban dugaan pencabulan oleh terlapor.
Setelah dimintai keterangan, terlapor membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak melakukan tindakan tersebut.
“Dari hasil langkah-langkah kepolisian, kami memeriksa saksi mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan ahli, sekaligus berita acara yang kami tuangkan dalam seluruh administrasi penyelidikan, menyatakan perbuatan itu tidak pernah ada,” jelas Kombes Pol Iwan Saktiadi.