Pintasan.co, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengeluarkan Surat Perintah (Sprin) Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025 tentang pembentukan tim transformasi reformasi Polri.

Tim tersebut terdiri dari 52 personel dengan Komjen Pol. Chryshnanda Dwilaksana, Kalemdiklat Polri, sebagai ketua.

Kepastian mengenai pembentukan tim ini dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol.

Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan akuntabilitas Kapolri dalam merespons kebutuhan reformasi kelembagaan.

“Kapolri telah memerintahkan jajaran dan stafnya untuk melaksanakan langkah transformasi secara sistematis sebagai wujud responsibilitas terhadap masyarakat,” ujar Trunoyudo, Senin (22/9/2025).

Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan bahwa tim ini akan bekerja sama dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan lainnya.

Tujuannya adalah mengelola transformasi institusi sehingga dapat mempercepat pencapaian visi reformasi Polri yang sejalan dengan harapan publik.

Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari proses strategis yang melibatkan seluruh satuan kerja dan wilayah Polri, sebagaimana termaktub dalam Grand Strategy Polri 2025–2045.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Puji Kepemimpinan Kapolri, Soroti Peran Polri dalam Stabilitas dan Ketahanan Pangan