Pintasan.co, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di sekolah dengan pendekatan kekeluargaan atau restorative justice.

Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan antara Prof. Mu’ti dan Kepala Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Markas Besar Polri pada hari Selasa, 12 November 2024.

Menurut Prof. Mu’ti, masalah kekerasan yang masih kerap terjadi di sekolah dapat diatasi melalui pendekatan musyawarah dan dialog yang lebih mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

“Kita percaya, masalah kekerasan di dunia pendidikan bisa diselesaikan dengan pendekatan yang mengutamakan musyawarah dan keadilan, atau yang dikenal dengan restorative justice,” ujarnya.

Selama pertemuan tersebut, Prof. Mu’ti menekankan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah.

Dia dan Kapolri telah sepakat untuk bekerja sama dalam mencapainya. Selain itu, mereka juga membahas berbagai isu terkait dengan siswa dan generasi muda, seperti maraknya judi online, tawuran pelajar, hingga kekerasan di sekolah.

“Kami sepakat untuk berkolaborasi dalam menciptakan suasana yang aman dan nyaman di lembaga pendidikan,” jelas Prof. Mu’ti.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Mu’ti turut membahas upaya peningkatan pendidikan di daerah-daerah tertinggal, terluar, dan terdalam (3T), serta daerah yang rawan konflik.

Salah satu langkah yang disarankan adalah melalui program polisi mengajar, di mana personel kepolisian turut berperan dalam mengajar di daerah tersebut.

“Kami berkomitmen untuk memberikan akses pendidikan yang merata bagi semua anak Indonesia, di mana pun mereka berada,” tuturnya.

Kerja sama antara Kemendikdasmen dan Polri ini nantinya akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU).

Prof. Mu’ti menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini perlu diperbarui karena MoU yang lama sudah tidak berlaku lagi seiring dengan pergantian kementerian.

“Kami akan segera tindak lanjuti pembicaraan ini dalam bentuk perjanjian kerja sama atau MoU yang baru,” kata Prof. Mu’ti.

Baca Juga :  Tiga Mantan Kadis ESDM Bangka Belitung Dijatuhi Hukuman Penjara dalam Kasus Korupsi Timah