Pintasan.co, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa tempat hiburan, seperti kafe dan restoran, diwajibkan untuk memasang stiker antinarkoba.

Jika mereka melanggar dan tidak memasang stiker tersebut, izin usaha mereka akan dicabut, dan mereka bisa dikenakan proses hukum.

“Kami berharap adanya kerja sama antara masyarakat dan sektor swasta untuk mendukung kebijakan ini,” ujar Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024), seperti yang tercantum dalam keterangan resmi.

Sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba, pemerintah telah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba yang berada di bawah koordinasi Menko Polkam Budi Gunawan, dengan Kapolri sebagai ketuanya.

Selama satu bulan terakhir, desk ini berhasil menangani 3.680 kasus narkoba dan menangkap 3.965 tersangka.

Dalam operasi tersebut, tim kepolisian juga berhasil menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 2,88 triliun.

Barang bukti tersebut termasuk 1,19 ton sabu, 1,19 ton ganja, dan 370.868 butir ekstasi.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita aset terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 1,05 miliar.

Lebih dari 291 kampung narkoba terdeteksi, dan 90 di antaranya akan dijadikan fokus utama untuk transformasi menjadi kampung bebas narkoba melalui program edukasi dan penyuluhan.

Listyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan narkoba yang dianggapnya sebagai ancaman serius bagi generasi muda Indonesia.

Ia menekankan komitmen pemerintah untuk menanggulangi peredaran narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik.

“Presiden sangat serius dalam memastikan bahwa peredaran narkoba dapat diberantas dari hulu hingga hilir. Ini adalah komitmen bersama untuk masa depan generasi muda,” tegas Listyo.

Sebagai bagian dari kampanye antinarkoba, pemerintah berencana untuk melibatkan duta dari kalangan artis atau influencer yang pernah terjerat narkoba.

Baca Juga :  AHY Solusi Jangka Panjang Diupayakan, Prioritas Utama: Keselamatan Korban Banjir Jabodetabek

Mereka diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.

“Langkah ini tidak hanya akan menekan angka penyalahgunaan narkoba, tetapi juga menyelamatkan hingga 10 juta orang dari ancaman narkoba,” ujar Listyo.

Kapolri berharap melalui langkah-langkah ini, Indonesia dapat terbebas dari cengkeraman narkoba yang telah merusak generasi muda dan kehidupan masyarakat secara keseluruhan.