Pintasan.co, Jakarta – Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Agus Priyanto, dilantik sebagai Inspektur Bidang Investigasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP).

KPK melihat penugasan tersebut sebagai wujud peran aktif KPK menciptakan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Kementerian PKP.

“Ini juga menjadi praktik baik untuk mendorong optimalisasi pengawasan internal di Kementerian, sehingga tercipta lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas,” ujar Budi Prasetyo Tim Jubir KPK dalam keterangan, Jumat, (31/1/2025).

Pelantikan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Ketua Dewan Pengawas KPK Gusrizal, Sekretariat Jenderal KPK Cahya H. Harefa, Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK Zuraida Retno Pamungkas.

Bahkan, kata dia, pelantikan Agus Prayitno bersama dengan pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV Kementerian PKP yang terdiri atas 31 pejabat tinggi pratama, 66 pejabat administrator dan 23 Pejabat Pengawas.

Budi mengatakan, jika proses pelantikan Agus Priyanto dilaksanakan kemarin, Kamis (30/1/2025), penugasan baru tersebut selaras dengan tugas sebelumnya di Kedeputian Korsup KPK.

Dia pun menuturkan, bahwa KPK akan terus berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan menjalin sinergi dengan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Hasil koordinasi yang dilakukan oleh KPK dengan kementerian, lembaga maupun pemda dapat dilihat melalui hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) atau skor Survei Penilaian Integritas (SPI).

“Dalam penilaian MCP terdapat 8 fokus area yang menjadi perhatian KPK. Salah satunya terkait Pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). KPK berkoordinasi dengan Inspektorat di lingkungan kementerian lembaga maupun pemerintah daerah untuk meningkatkan sistem pengawasan, mengidentifikasi celah korupsi, serta mendorong reformasi birokrasi. KPK juga mengawasi perihal penertiban aset dan pengadaan barang jasa,” tuturnya.

Budi menjelaskan, terkait dengan Kementerian PKP sebagai Kementerian baru sudah menjadi kewajiban untuk mengelola aset maupun pengadaan barang jasa secara mandiri.

Baca Juga :  KPU Jawa Tengah Adakan Evaluasi Tahapan Pemilu 2024