Pintasan.co, Cilacap – Peristiwa tragis terjadi di Desa Kesugihan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Seorang ayah bernama Sawabi (52) ditangkap polisi atas dugaan menghamili anak kandungnya.

Korban berinisial SNB (20), yang sejak ibunya meninggal pada 2008 tinggal bersama sang ayah.

Sejak ibunya meninggal, korban tinggal satu rumah bersama ayah dan kakeknya, bahkan tidur sekamar dengan ayah kandungnya.

Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan pada Desember 2024 ketika korban dalam keadaan tertidur.

“Tersangka memanfaatkan situasi karena tinggal serumah dan tidak memiliki istri, sehingga muncul niat jahat untuk memperlakukan anaknya sendiri sebagai pelampiasan,” ujar Guntar saat memberikan keterangan di Mapolresta Cilacap, Kamis (28/8/2025).

Guntar mengatakan, kasus ini terbongkar setelah warga sekitar curiga korban hamil padahal tidak memiliki pasangan maupun suami.Keluarga korban kemudian melapor ke polisi dan penyidik langsung mendatangi lokasi serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Setelah dilakukan pemeriksaan medis dan bukti awal cukup, penyidik menetapkan Sawabi sebagai tersangka pada 25 Agustus 2025.

Tersangka akhirnya ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya usai kabar kasus itu ramai diperbincangkan di desa.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta hasil USG dan pemeriksaan laboratorium dari puskesmas.

“Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara ditambah sepertiga karena dilakukan dalam keluarga,” jelas Guntar.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga :  Kemenkumham Jateng Memanfaatkan SIPKUMHAM untuk Menggali Data Lapangan Analisis Kebijakan