Pintasan.co, MalangKasus pernikahan sesama wanita di Kota Malang berbuntut panjang. Keluarga Intan Anggraeni (28) akan melaporkan Erfastino Reynaldi alias Rey Malawat ke polisi.

Laporan akan kembali dilayangkan keluarga Intan terkait dugaan pencemaran nama baik. Langkah ini diambil sebagai respon dari pernyataan Rey yang tersebar melalui media.

Perwakilan keluarga Eko NS mengatakan bahwa pihaknya akan melapor ke Polresta Malang Kota pada Rabu (15/4/2026) mendatang. Eko memastikan telah mengantongi bukti-bukti.

“Apa yang diungkapkan dan dikatakan Rey, itu semua tidak benar. Sehingga, kami berencana melaporkannya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik,” kata Eko, Minggu (12/4/2026).

Adapun pernyataan Rey yang dianggap tidak benar yakni terkait pihak keluarga Intan memang sudah mengetahui bahwa dia adalah wanita sejak sebelum pernikahan siri.

“Keluarga ini tidak tahu sama sekali kalau dia wanita. Intan sendiri baru tahu saat malam pertama itu dan akhirnya menceritakan semuanya ke orang tuanya,” terang Eko.

Tidak hanya itu, Eko juga menyinggung pernyataan Rey yang mengatakan pemalsuan dokumen identitas sebagai pria ini dilakukan Intan. Eko memastikan Intan tidak melakukan tindakan pemalsuan identitas.

“Terkait KTP yang katanya diedit oleh Intan, itu tidak sesuai fakta. Karena KTP termasuk pas foto dikirimkan sendiri oleh Rey dan meski untuk KTP langsung dihapus, tetapi bukti itu masih tersimpan di galeri HP Intan,” terangnya.

Baca Juga :  Mensos Gus Ipul Janji Mediasi Kisruh Donasi, Denny Sumargo Serukan Solusi Bijak