Pintasan.co, Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), terus menarik perhatian publik.
Terbaru, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong masih berlangsung dan terus dikembangkan.
Harli menambahkan, jika ditemukan bukti yang cukup, penyidik tidak menutup kemungkinan untuk menyelidiki keterlibatan pejabat-pejabat lain, baik yang menjabat sebelum maupun setelah Lembong.
“Penyidikan ini bertujuan untuk mengungkap tindak pidana secara terang. Semua akan bergantung pada bukti-bukti yang ada,” ujar Harli di Gedung Kejagung RI, pada Jumat (15/11/2024).
Namun, ia menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada periode 2015-2016 yang melibatkan Tom Lembong sebagai tersangka.
Harli juga meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan ini.
Ia mengonfirmasi bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun penegakan hukum harus fokus pada satu perkara terlebih dahulu.
“Kami akan melihat apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti yang sering dipertanyakan oleh media,” tambahnya.
Sebelumnya, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bonaprapta, meminta Kejaksaan Agung untuk memberikan penjelasan transparan mengenai kronologi penanganan kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah yang melibatkan Tom Lembong.
Gandjar menilai pentingnya transparansi untuk memastikan publik bahwa penyidikan yang dilakukan benar-benar murni berdasarkan penegakan hukum, tanpa ada unsur politik atau kepentingan lainnya.
“Kita harus bisa menilai kewajaran dari proses hukum ini. Jika ada kejanggalan, publik akan sulit mempercayai bahwa kasus ini benar-benar bersih dari pengaruh politik,” kata Gandjar dalam keterangan persnya pada Jumat (8/11/2024).
Gandjar menjelaskan bahwa proses hukum pada umumnya dimulai dari tiga hal: penangkapan tangan, temuan penegak hukum, atau laporan masyarakat.
Namun hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkapkan detail mengenai bagaimana kasus ini dimulai.
“Saya tidak mempertanyakan siapa yang melapor, tapi saya ingin tahu kapan laporan itu masuk dan apa alasan penyidikan dimulai. Apakah laporan itu masuk pada 2017 atau baru belakangan? Jika kasus ini baru dilaporkan tiga hari sebelum penetapan tersangka, itu sangat cepat. Kami ingin memastikan proses hukumnya berjalan dengan wajar,” tambah Gandjar.
Ia juga menekankan bahwa setiap proses hukum harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, karena jika tidak sah, proses tersebut bisa dinyatakan cacat hukum dan harus diulang.
Meskipun demikian, Gandjar tidak mempermasalahkan mulai disidiknya kasus yang terjadi pada 2015 pada Oktober 2023.
“Batas waktu kedaluwarsa untuk kasus korupsi adalah 18 tahun,” ujar Gandjar, mengingatkan bahwa proses hukum masih bisa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.