Pintasan.co, Jakarta – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London melaporkan Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue kepada otoritas Inggris atas dugaan pelecehan terhadap bendera Merah Putih. Laporan tersebut dilakukan menyusul beredarnya video aksi provokatif Bonnie Blue di depan gedung KBRI London yang viral di media sosial.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta otoritas setempat untuk menindaklanjuti insiden tersebut sesuai hukum yang berlaku di Inggris.

“KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kemlu Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” ujar Juru Bicara Kemlu Indonesia, Vahd Nabyl A Mulachela, Selasa (23/12), dalam rilis resmi.

Dalam video yang beredar, Bonnie Blue terlihat memegang bendera Indonesia, lalu menyelipkannya di celana bagian belakang hingga bendera tersebut menyentuh tanah saat ia berjalan di depan gedung KBRI London.

Sebelum aksi tersebut, Bonnie Blue sempat mengunggah pernyataannya di media sosial.

“Ya saya ditangkap di Bali setelah melakukan konten, sehingga aku datang ke kedutaan agar mereka bisa melihat secara langsung,” ujar Bonnie Blue seperti unggahan dalam postingan Instagram @ussfeeds.

“Ternyata aku tidak menghormati budaya Bali, tapi itu tidak seberapa dibandingkan sikap tidak menghormati yang bakal ditunjuk sama cowo-cowo ini ke aku,” tambah dia.

Kemlu RI menyayangkan tindakan tersebut dan menegaskan bahwa bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang wajib dihormati siapa pun dan di mana pun.

“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku,” kata Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang, Rabu (24/12/2025).

Ia menegaskan kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain, serta mengingatkan pentingnya prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara. Kemlu juga mengimbau masyarakat agar menyikapi peristiwa ini secara bijak dan tidak terprovokasi.

Baca Juga :  Ketua MUI Serukan Sinergi Ulama dalam Memerangi Judi Online

Diketahui, Bonnie Blue sebelumnya dideportasi dari Indonesia setelah terjerat pelanggaran lalu lintas di Bali. Ia sempat membuat konten dengan mengendarai mobil pikap biru bertuliskan “BangBus” di jalanan Bali. Bonnie dijatuhi hukuman denda Rp200 ribu dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Selain deportasi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai juga mengajukan penangkalan terhadap Bonnie Blue selama 10 tahun sejak 12 Desember 2025.

Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas Bonnie Blue dan sejumlah warga negara asing yang dinilai mengganggu ketertiban umum di Bali. Meski dugaan tindak pidana pornografi tidak terbukti, aparat tetap memprosesnya atas pelanggaran lalu lintas dan pelanggaran keimigrasian.

“Kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” ucap pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam pernyataan tertulis, Senin (22/12).