Pintasan.co, Jakarta – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon meningkatkan langkah perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan daring atau online scam di kawasan Myawaddy, Kayin State, Myanmar.
Penguatan ini dilakukan menyusul meningkatnya laporan mengenai WNI yang diduga terlibat atau dipaksa bekerja dalam aktivitas penipuan daring di wilayah tersebut.
Dalam pernyataan resmi pada Sabtu (1/11/2025), Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa KBRI akan mengambil tindakan tegas dan proporsional sesuai ketentuan hukum serta prosedur diplomatik yang berlaku.
KBRI Yangon juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja luar negeri yang tidak resmi.
Sejumlah kasus menunjukkan adanya modus perekrutan di negara lain sebelum para korban diselundupkan ke Myanmar untuk dipekerjakan secara ilegal dalam jaringan online scam.
Dalam beberapa hari terakhir, KBRI menerima tiga laporan baru yang mencakup 148 WNI di tiga lokasi berbeda di Myawaddy.
Dari jumlah tersebut, 58 orang diketahui berada di kompleks eks-KK Park dan masih mempertimbangkan untuk kembali ke Indonesia.
Sementara itu, 53 WNI lainnya dilaporkan berada di salah satu kamp kelompok otoritas lokal dan terus dipantau oleh KBRI.
Sejak situasi ini terungkap pada 22 Oktober 2025, sebanyak 30 WNI telah berhasil menyeberang ke Thailand dan kini dalam penanganan KBRI Bangkok.
Secara keseluruhan, terdapat 231 WNI yang telah teridentifikasi dengan tingkat kerentanan dan lokasi penempatan yang berbeda.
KBRI Yangon terus melakukan pendampingan secara bertahap dan berhati-hati, dengan memprioritaskan keselamatan serta kerahasiaan para WNI, sambil berkoordinasi dengan otoritas Myanmar dan mitra di kawasan.
