Pintasan.co, JakartaMenteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan kebijakan baru yang memungkinkan kementerian atau lembaga (K/L) yang baru dibentuk untuk berbagi pakai (sharing) gedung dalam rangka memenuhi kebutuhan kantor mereka. 

Jika pemanfaatan gedung yang ada masih belum mencukupi, kementerian tersebut juga diperbolehkan untuk meminjam gedung dari pemerintah daerah

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga.

Pada Pasal 19 Ayat (1) dalam PMK 90/2024, diatur bahwa bagi K/L yang mengalami perubahan nomenklatur, pemenuhan kebutuhan gedung kantor akan diprioritaskan dengan memanfaatkan Barang Milik Negara (BMN) yang sudah ada, terutama aset dari kementerian atau lembaga dengan nomenklatur lama. 

“Untuk Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, penggunaan BMN diprioritaskan pemenuhannya dengan penggunaan BMN eksisting pada Kementerian/Lembaga nomenklatur lama,” demikian disebutkan dalam salinan PMK 90/2024, yang diakses pada Selasa (12/11/2024).

Selain itu, bagi K/L yang mengalami pemisahan struktur, BMN yang digunakan diprioritaskan dari BMN kementerian/lembaga induknya hingga proses pengalihan status penggunaan dilakukan. 

Sedangkan untuk K/L yang mengalami penggabungan, aset atau gedung eksisting dari kementerian atau lembaga yang bergabung tersebut akan menjadi prioritas dalam pemenuhan kebutuhan kantor.

Untuk K/L yang sepenuhnya baru, PMK 90/2024 mengatur bahwa kebutuhan gedung akan dipenuhi dengan memanfaatkan aset yang dimiliki oleh Kementerian Sekretariat Negara atau dari kementerian atau lembaga yang ditunjuk, sampai proses pengalihan status penggunaan selesai dilakukan.

Pasal 19 Ayat (2) lebih lanjut menguraikan alternatif jika BMN yang tersedia tidak mencukupi. Mekanisme alternatif yang dapat digunakan meliputi:

Baca Juga :  Sri Mulyani: Dampak Politik AS, Rupiah Melemah 2,68% Setelah Trump Menang

a. penggunaan bersama sementara dengan kementerian/lembaga lain,

b. pengalihan status penggunaan BMN dari kementerian/lembaga lain,

c. penggunaan BMN dari Pengelola Barang,

d. peminjaman aset milik daerah, dengan tetap mengacu pada standar barang dan kebutuhan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Sri Mulyani berharap bisa mendorong efisiensi anggaran dan memaksimalkan pemanfaatan aset pemerintah yang ada, sehingga kebutuhan gedung bagi kementerian dan lembaga dapat terpenuhi tanpa harus menambah anggaran baru yang besar.