Pintasan.co, Semarang – Kedy Afandi, orang kepercayaan almarhum Budi Sarwono alias Wing Chin yang merupakan mantan Bupati Banjarnegara, menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Sebelumnya, Kedy didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada Rabu(13/11/ 2024). Saat ini, ia tengah menjalani sidang pembacaan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Sandy Septi Murhanta, Rabu(16/4/2025).
Kedy dijerat pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo.
Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Serta diancam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
JPU menuntut Kedy pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan. Selain itu Kedy juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kedy Afandy dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 4 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 1 miliarsubsidair 6 bulan kurungan,” jelasnya.
Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa Kedy Afandi diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi oleh Bupati.
Ia juga diduga menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk membeli berbagai barang bergerak, seperti mobil, truk, hingga alat berat berupa ekskavator.
“Patut diduga (uang yang dibelanjakan) merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan hasil kekayaan pemborongan dan persewaan dan gratifikasi,” jelasnya.
Terdakwa juga diketahui membeli sejumlah bidang tanah dengan total nilai mencapai Rp500 juta. Guna menyamarkan transaksi tersebut, pembayaran dilakukan baik secara tunai maupun melalui fasilitas leasing.
Pembelian itu mayoritas di atas namakan istri, koperasi, hingga perusahaan.