Pintasan.co, BandungSeorang guru honorer SMP berinisial K (54 tahun) telah melecehkan siswi perempuan berusia 13 tahun di kawasan Ibun, Kabupaten Bandung.

K mengakui bahwa tindakan tidak terpujinya itu dilakukan secara spontan karena tidak bisa menahan dorongan dirinya.

“Bapak kenapa kok tega melakukan itu ke anak didik Bapak sendiri, kan Bapak sudah berkeluarga?” tanya Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, kepada tersangka K, saat jumpa pers di Mapolresta Bandung, Selasa (15/10).

“Spontan,” jawab K.

Oliestha menjelaskan bahwa pelecehan yang dialami oleh K terjadi di dekat masjid pada bulan Juli lalu. Namun, laporan tentang kejadian itu baru masuk pada 6 Oktober. Hal ini disebabkan oleh trauma yang dialami korban, sehingga ia tidak dapat segera melaporkan pengalaman tragisnya kepada keluarganya.

“Ini baru terungkap karena akhirnya korban mau bercerita kepada keluarganya,” ucapnya.

Oliestha menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika K berdiri di dekat masjid, yang berdekatan dengan warung bakso tempat korban bekerja.

K memanggil korban, yang awalnya mengira bahwa K akan membeli bakso. Namun, setibanya korban di tempat tersebut, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya.

Korban yang merasa tidak nyaman kemudian memanggil temannya yang kebetulan lewat. Saat itu, pelaku baru melepaskan tangannya dan menjauh dari korban.

Pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain dan memberikan uang Rp10 ribu setelah situasi dirasa aman.

Oliestha menyebutkan bahwa korban mengalami trauma sejak kejadian itu, sehingga butuh waktu sebelum dia bisa melapor kepada keluarganya.

“Akhirnya masyarakat mengetahui, Polsek mengetahui dan kami dapat melaksanakan tindakan kepolisian,” sebut dia.

Atas kelakuannya, K disangkakan pasal 82 ayat 2 KUHP, tentang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Geram Dengar Anaknya Akan Dikeroyok, Seorang Pria di Bandung Ngamuk Lakukan Pembacokan

“Namun, karena yang bersangkutan sebagai pendidik maka kami tambahkan sepertiga, menjadi maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Oleistha.