Pintasan.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat capaian penanganan kasus sepanjang tahun 2024 dengan fokus pada sejumlah perkara besar yang menjadi perhatian publik.
Total kerugian negara dari kasus-kasus tersebut mencapai Rp310,6 triliun, USD 7,8 juta, dan 58,135 kilogram emas.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan terdapat 184 perkara besar yang ditangani tahun ini.
“Total kerugian negara mencapai Rp310.608.424.224.032 dan USD 7.885.857,36, serta 58,135 kilogram emas yang belum dikonversi ke harga emas 2018,” jelas Harli di Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).
Beberapa kasus utama yang disorot, di antaranya:
- Kasus Tata Niaga Timah (2015–2022): Dugaan korupsi di wilayah izin PT Timah Tbk dengan kerugian negara Rp300 triliun.
- Proyek Kereta Api Besitang-Langsa (2017–2023): Dugaan korupsi proyek pembangunan ini menyebabkan kerugian negara Rp1 triliun.
- Penjualan Emas oleh Antam (2018): Penyalahgunaan wewenang oleh Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam dengan kerugian Rp1,07 triliun dan 58,135 kilogram emas.
- Impor Emas (2010–2022): Dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditas emas dengan kerugian Rp24,5 miliar.
- Impor Gula di Kemendag (2015–2023): Dugaan korupsi dengan kerugian Rp400 miliar.
- Perkebunan Kelapa Sawit Duta Palma Group (Indragiri Hulu): Kasus ini menimbulkan kerugian negara Rp4,79 triliun dan USD 7,8 juta.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mencatat telah menangani ribuan perkara korupsi di berbagai tahapan, termasuk penyelidikan (1.589 perkara), penyidikan (2.316 perkara), penuntutan (2.036 perkara), dan eksekusi (1.836 perkara).
Selain itu, pada tindak pidana kepabeanan dan cukai, sebanyak 51 perkara kepabeanan dan 157 perkara cukai telah ditangani hingga tahap eksekusi.
“Berbagai capaian ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi dan kejahatan lain yang merugikan negara,” ujar Harli.