Pintasan.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi impor gula.

Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka murni didasari bukti tanpa unsur politisasi atau pilih kasih.

“Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Siapa pun pelakunya, jika cukup bukti, akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, saat konferensi pers di Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Qohar menambahkan bahwa Kejagung telah mengusut kasus ini sejak Oktober 2023 dan memeriksa sekitar 90 saksi selama setahun terakhir.

Menurutnya, kasus ini memerlukan waktu panjang karena kompleksitasnya. Selain itu, Kejagung masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara.

“Kita minta bantuan ahli untuk menghitung kerugian negara. Ini bukan perkara biasa,” tegas Qohar.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menambahkan bahwa kasus ini bebas dari politisasi dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan media.

Kasus ini bermula dari dugaan bahwa Thomas Lembong pada masa jabatannya sebagai Mendag pada 2015-2016 memberikan izin impor 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP, meski Indonesia kala itu memiliki surplus gula.

Padahal, sesuai aturan, impor gula kristal putih hanya boleh dilakukan oleh BUMN. Izin impor ini pun disebut diberikan tanpa melalui koordinasi dengan Kementerian Perindustrian.

Pada Desember 2015, rapat Kemenko Perekonomian membahas potensi kekurangan gula kristal putih di 2016.

Namun, impor yang disetujui justru gula kristal mentah, yang kemudian diolah oleh perusahaan dengan izin pengolahan gula kristal rafinasi.

Akibatnya, gula tersebut dijual kepada masyarakat dengan harga Rp16.000, di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp13.000 saat itu, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Maros: Mobil Pikap Terguling, 1 Mahasiswa Tewas dan 16 Terluka

Selain TTL, Kejagung juga menetapkan DS, Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016, sebagai tersangka kedua karena diduga berperan dalam transaksi ilegal terkait impor gula tersebut.