Pintasan.co, Semarang– Seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta berinisial HU diduga terlibat korupsi melalui rekayasa pengadaan fiktif biji kakao.
Pengadaan yang dimanipulasi HU tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara UGM dan PT Pagilaran di Kabupaten Batang.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp7,4 miliar.
“HU merupakan dosen UGM. Karena kasus ini, kami tahan selama 20 hari di Lapas Kelas I Semarang,” kata Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander di Kantor Kejati Jateng, Rabu (13/8/2025).
HU dalam kasus ini bekerja sama dengan anak buahnya HY yang menjabat sebagai Kasubdit Inkubasi PUI UGM.
Dari pihak PT Pagilaran, HU bekerja sama dengan RG mantan Direktur Utama PT Pagilaran.
“Ada tiga tersangka. Kalau dua tersangka sebelumnya telah ditahan, HU baru ditahan hari ini,” papar Lukas Alexander.
Lukas mengungkapkan, kasus ini terjadi ketika PT Pagilaran mengajukan pencairan hasil kontrak pengadaan biji kakao ke Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) UGM pada 2019.
HU yang menjabat Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat PUI CTLI UGM lantas menyetujui dengan memproses Surat Perintah Pembayaran per 23 Desember 2019.
Nilai pengajuan pembayaran yang dicairkan Rp7,4 miliar.
“Pengajuan tersebut menggunakan dokumen yang tidak benar dan biji kakao tidak dikirimkan ke CTLI UGM,” paparnya.
Untuk tersangka HU disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.