Pintasan.co, Semarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menyerahkan uang tunai sebesar Rp8.562.047.995 sebagai uang pengganti terkait kasus korupsi penyalahgunaan dan pengelolaan dana pensiun mantan pegawai PDAM Kabupaten Semarang, yang kemudian disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Semarang.

Kasus ini sebelumnya melibatkan terdakwa Muhammad Agung Subagyo, yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Semarang periode 2014-2018.

“Terdakwa dalam perkara ini adalah MAS yang menjabat sebagai Direktur PDAM Kabupaten Semarang pada periode 2014-2018. 

MAS dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Kepala Kejari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi di BRI Cabang Ungaran, Kamis (23/1/2025).

Penyerahan uang yang sebelumnya disimpan di Rekening Penerimaan Lain dilakukan secara simbolis oleh Ismail Fahmi kepada Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, di BRI Cabang Ungaran.

Sebagian dari total uang yang diserahkan, yakni Rp40.442.0221, akan dikembalikan ke Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma Pamsi).

Sementara itu, sisanya akan disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Semarang melalui PDAM Tirta Bumi Serasi.

Ngesti menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejari Kabupaten Semarang atas penyerahan uang pengganti terkait perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Dia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang akan mengadakan rapat bersama Direktur Utama PDAM, Dewan Pengawas, dan DPRD untuk menindaklanjuti penyerahan uang pengganti tersebut.

“Terutama berkaitan dengan pemanfaatan dana yang telah diserahkan,” kata Ngesti.

Baca Juga :  Prabowo Ingin Tanah Sitaan Korupsi untuk Bangun Perumahan Murah Rakyat