Pintasan.co, Karanganyar – Sekitar Rp703 juta telah dikembalikan dan dititipkan ke Kejari Karanganyar terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar.

Pengembalian terbaru dilakukan oleh DN, perwakilan dari PT Sungadiman Makmur Sentosa, salah satu rekanan pengadaan yang terlibat.

Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima titipan uang pengganti sebesar Rp158,02 juta dari perusahaan tersebut, yang merupakan bagian dari proyek pengadaan Alkes melalui sistem e-Katalog.

“Diserahkan melalui tersangka DN,” katanya, Senin (30/6/2025).

Dia menuturkan, uang tersebut selanjutkan dimasukan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejari Kabupaten Karanganyar.

Saat ditanya terkait proses penyidikan kasus pengadaan Alkes 2023, terang Bonard, masih berlanjut hingga saat ini.

Hal serupa juga terjadi pada pengadaan alat kesehatan tahun 2022 di dinas yang sama.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, Purwati, telah mengembalikan dana sebesar Rp465 juta, sedangkan Amin mengembalikan Rp80 juta.

Sebagaimana diketahui, DN yang menjabat sebagai Manajer Operasional PT Sungadiman Makmur Sentosa, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes 2023 bersama SW yang berperan sebagai marketing, pada akhir Mei 2025.

Tercatat sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes 2023.

Tiga orang dari dinas yakni Purwati Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar, Amin Pejabat Fungsional Perencanaan dan Kusmawati.

Sedangkan tiga orang lainnya dari pihak swasta yakni DN, SW, dan JS.

Baca Juga :  Menteri ESDM Bahlil, Tegaskan Izin Kelola Tambang Diberikan untuk UKM Daerah