Pintasan.co, Sukabumi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memusnahkan barang bukti dari berbagai kasus, mulai dari kasus narkotika hingga tindak pidana kekerasan, pada Kamis (17/10/2024).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, menyebutkan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi obat keras terbatas (OKT), sabu-sabu, dan ganja.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Romiyasi.
Wawan Kurniawan menjelaskan bahwa semua barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Barangbukti melingkupi 90 kasus yang terhitung mulai dari April hingga September 2024, yaitu perkara markotika, psikotropika dan tindak kekerasan. Sehingga bidang barang bukti Kejari segera melakukan pemusnahan atas putusan pengadilan,” ujar Wawan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.060,8 gram sabu-sabu, 940,46 gram ganja, 9 unit handphone, 17 timbangan digital, 3 alat hisap bong, 15.271 butir tramadol, 17.901 butir eximer, 22 butir alprazolam, 10 butir reklona, 8 butir nerlofam, 10 unit handphone, dan 6 tas.
Barang bukti berupa obat keras terbatas (OKT) seperti tramadol dan obat-obatan sejenis dihancurkan menggunakan blender, sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Untuk kasus tindak pidana kekerasan, Kejari memusnahkan berbagai senjata seperti 10 buah golok, 3 buah celurit, 7 kunci letter T, 2 obeng, 1 gunting, 2 linggis, dan 10 barang bukti lainnya yang terbuat dari besi.
Barang-barang ini dihancurkan dan dipatahkan menggunakan alat khusus yang dimiliki oleh kejaksaan.