Pintasan.co, Semarang – Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah berhasil menangkap Sukemi Haji (66) buronan kasus korupsi asal Kalimantan Barat.

Buronan ini ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Lengkong RT 07 RW 04, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, pada Kamis (5/12/2024) sekitar pukul 22.50.

Asisten Intelijen Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak, menyatakan bahwa Sukemi Haji diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pembangunan ruko untuk perusahaan umum pembangunan perumahan nasional di Cabang Pontianak.

“Sukemi telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,” jelasnya di kantornya, Kota Semarang, Jumat (6/12/2024).

Freddy mengungkapkan bahwa tersangka sempat dua kali muncul di Demak, namun berhasil lolos saat akan ditangkap. Namun, dalam operasi terakhir, tersangka tidak berhasil melarikan diri.

“Tersangka sempat berusaha melawan dan melarikan diri akhirnya ditangkap,” bebernya.

Sebelum ditangkap, Sukemi telah dipanggil tiga kali secara terbuka melalui media cetak untuk menjalani pemeriksaan di Kejati Kalbar.

Namun, Sukemi tidak pernah hadir.

Penyidik kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan nomor: print-01/0.1/Fd.1/12/2024.

“Nanti kami terbangkan ke Jakarta, sebelum ke Kalimantan Barat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mantan Capres Anies dan Ganjar Bahas Kepastian Hukum dan Keadilan di Bali