Pintasan.co, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan belum dapat memastikan keterlibatan personel TNI dalam pengamanan kantor-kantor kejaksaan di wilayah tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam keterangannya kepada awak media di Makassar, Rabu (28/5/2025).

“Soal pengamanan dari TNI, sampai saat ini belum ada pelaksanaan. Kami masih menunggu perkembangan dan arahan lebih lanjut,” ujar Soetarmi.

Ia menjelaskan, saat ini seluruh satuan kerja (Satker) kejaksaan di Sulsel sedang diminta untuk menyampaikan kesiapan masing-masing terkait kemungkinan keterlibatan TNI dalam pengamanan, termasuk estimasi jumlah personel yang dibutuhkan.

“Masih dalam tahap sosialisasi. Setiap daerah sedang didata, kira-kira sejauh mana kesiapan mereka menerima pengamanan dari TNI,” tambahnya.

Menurut Soetarmi, kebutuhan personel di setiap Kejari berbeda-beda, tergantung pada tingkat potensi kerawanan dan kondisi lokal masing-masing daerah.

Ada yang mengusulkan dua hingga tiga personel, bahkan ada yang menyampaikan kebutuhan hingga 10 orang personel TNI.

“Semua usulan ini akan dievaluasi lebih lanjut untuk melihat kebutuhan riil di lapangan. Kami menunggu instruksi lebih lanjut, apalagi sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar kerja sama ini,” jelasnya.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai berapa banyak personel TNI yang dibutuhkan khususnya untuk mengamankan Kantor Kejati Sulsel, Soetarmi menyatakan belum dapat memberikan angka pasti.

“Nanti setelah ada perintah resmi, baru bisa kami sampaikan secara detail. Sementara ini, kami terus menampung dan meneruskan usulan dari Kejari-Kejari ke pimpinan,” katanya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa pelibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan telah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 sebagai perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga :  Jokowi Mengunjungi Keraton Kilen, Temui Sri Sultan Hamengku Buwono X

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengamanan objek vital nasional, termasuk kejaksaan, merupakan bagian dari tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).

Jenderal Agus juga menyebut bahwa TNI dan Kejaksaan Agung telah memiliki nota kesepahaman (MoU) yang mencakup berbagai aspek kerja sama.

Di antaranya adalah pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi, penugasan prajurit di lingkungan kejaksaan, serta sebaliknya, jaksa yang bertugas sebagai pengawas di Oditurat Jenderal TNI.

Selain itu, kerja sama juga meliputi bantuan personel, dukungan hukum bidang perdata dan pidana umum, pemanfaatan fasilitas, hingga koordinasi teknis penyidikan dan penanganan perkara.

Penguatan pengamanan terhadap institusi kejaksaan juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, khususnya dalam Pasal 2 dan Pasal 4 yang menegaskan bentuk perlindungan negara terhadap para jaksa.