Pintasan.co, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Kepulauan Selayar telah berhasil dipulihkan 100 persen.
Informasi ini disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar, Rabu (25/6/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejari Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra, bersama Kasi Pidsus Kejari, Syakir Syarifuddin, serta jajaran pejabat Kejaksaan lainnya.
Seperti dilansir dari beritasulsel.com, kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengembalian uang pengganti dari terpidana atas nama Sucipto, yang sebelumnya divonis dalam perkara korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen AC-WC) di ruas Bonerate-Sambali, Kecamatan Pasimarannu, yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2019.
Dalam pelaksanaan putusan hukum tersebut, Sucipto telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp2.240.642.100,00 (dua miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu seratus rupiah).
Berdasarkan keterangan Kajari Apreza Darul Putra, perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 150 K/PID.SUS/2025 tertanggal 17 April 2025.
Dalam amar putusan tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara senilai Rp2.240.642.016,18.
Sementara itu, dalam keterangan yang dikutip dari beritasulsel.com, Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur, menyampaikan bahwa dengan pengembalian dana tersebut, kerugian negara telah sepenuhnya dipulihkan.
“Pengembalian uang pengganti oleh terpidana menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap korupsi tidak hanya mengedepankan hukuman pidana, tetapi juga fokus pada pemulihan kerugian negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jabal menyatakan bahwa hal tersebut merupakan implementasi dari instruksi Jaksa Agung RI, yang menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dalam penanganan tindak pidana korupsi yakni tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari tanggung jawab penegakan hukum.