Pintasan.co, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyatakan komitmennya untuk mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan dalam menghadapi gugatan atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menyampaikan bahwa tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel bersama Kejaksaan Negeri Palopo siap memberikan pendampingan hukum kepada KPU Sulsel dalam proses sengketa tersebut.
Pernyataan itu disampaikan usai pertemuan dengan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, didampingi Komisioner Divisi Hukum, Upi Hastati, yang berkunjung ke kantor Kejati Sulsel pada Kamis (12/6/2025).
“Kami siap mendampingi KPU dalam menghadapi gugatan PSU Pilkada Palopo. Seluruh proses hukum akan kami kawal agar berjalan secara adil dan sesuai aturan,” ujar Agus Salim.
Ia menegaskan, seluruh kapasitas dan keahlian hukum yang dimiliki pihak kejaksaan akan dikerahkan untuk membela kepentingan KPU, demi menjamin keberlangsungan proses demokrasi yang sehat.
Sementara itu, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menjelaskan bahwa sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan PSU akan digelar pada Selasa, 17 Juni 2025.
Agenda berikutnya adalah penyampaian jawaban KPU pada 20 Juni, dan pembacaan putusan dijadwalkan pada 26 Juni 2025.
Hasbullah juga menambahkan, kerja sama antara KPU dan Kejati bukan hal baru, dan sebelumnya telah terbukti memberikan dampak positif dalam menangani persoalan hukum pemilu.
Senada dengan itu, Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, menilai bahwa dukungan Kejati merupakan bagian penting dari upaya menciptakan iklim demokrasi yang damai.
“Semua pihak tentu menginginkan proses pemilu yang berjalan baik. Berkaca dari pengalaman sengketa sebelumnya di Mahkamah Konstitusi, Forkopimda dalam hal ini Kejati tidak ingin kembali kecolongan,” tutup Romy.