Pintasan.co, Bandung – Kelanjutan kasus dugaan korupsi aset Pemerintah Kota Bandung yang digunakan oleh Kebun Binatang Bandung berlanjut.
Kali ini Tipikor menetapkan lagi tersangka baru yakni Sekda Kota Bandung periode 2013-2018 berinisial YI.
Tersangka berinisial YI ini diperiksa selama kurang lebih 8 Jam. Saat ini ia ditahan di Rumah Tahanan Kebon Waru selama 20 hari mulai 23 Mei sampai 11 Juni 2025.
Penahanan terhadap YI ini berdasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jabar, Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya membenarkan adanya keterlibatan YI dalam kasus korupsi tersebut.
“Tersangka YI diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemerintah Kota Bandung yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sehingga merugikan keuangan negara,” ujar Nur melalui keterangannya, Sabtu, 24 Mei 2025.