Pintasan.co, Jakarta – Keluarga Ammar Zoni resmi mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (26/11/2025) untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum bagi aktor tersebut. Langkah ini diambil agar Ammar dapat ditetapkan sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan dan lapas.
Permohonan tersebut diserahkan langsung oleh pihak keluarga kepada tim penerima LPSK.
“Hari ini kami mewakili keluarga dan Ammar Zoni untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum. Tujuannya agar Ammar bisa ditetapkan menjadi justice collaborator,”
ujar kuasa hukum Ammar, Nyoman Adi Peri, Rabu (26/11/2025).
Siap Bongkar Jaringan Narkoba
Nyoman mengatakan bahwa Ammar bersedia memberikan keterangan mengenai dugaan jaringan narkoba yang disebut terjadi di balik tembok rutan.
“Ammar Zoni siap membongkar dugaan peredaran narkoba di rutan, khususnya di Jakarta, beserta jaringannya,”
ucap Nyoman.
Untuk memperkuat permohonan, keluarga juga menyerahkan empat lembar surat kronologi yang ditulis langsung oleh Ammar sebelum ia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
“Kami menunggu telaah LPSK apakah Ammar memenuhi unsur menjadi justice collaborator,”
kata Nyoman.
Keberatan Keluarga: “Ammar Ditempatkan Seperti Koruptor”
Kondisi Ammar di Nusakambangan menjadi perhatian keluarga. Ia dilaporkan ditempatkan seorang diri dalam sel isolasi, memicu keprihatinan.
Aditya Zoni, adik Ammar, menyatakan keberatannya.
“Yang harusnya ditempatkan di situ itu koruptor, bandar besar, teroris. Abang saya ini pengguna dan korban. Harusnya direhabilitasi,”
ujar Aditya.
Kekasih Ammar, dr. Kamelia, menambahkan bahwa kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada mental Ammar.
“Dia satu orang satu sel. Kami khawatir itu akan semakin mengganggu psikologisnya,”
kata Kamelia.
Keluarga berharap Ammar dipindahkan kembali ke Jakarta agar keterangan dapat disampaikan secara optimal selama proses persidangan.
“Saat ini dia memberi keterangan seperti di ‘kandang singa’. Siapa yang berani? Kami ingin Ammar ada di Jakarta demi kepastian hukum dan keadilan,”
tutur dr. Kamelia.
Duduk Perkara Kasus Narkoba
Ammar Zoni kini berstatus terdakwa bersama lima orang lainnya — Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi — dalam kasus dugaan peredaran narkotika.
Jaksa Penuntut Umum memaparkan bahwa kelompok ini diduga bekerja sama mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi. Dalam dakwaan, pada Desember 2024 Ammar disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO), dan 50 gram di antaranya diserahkan kepada Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Ammar dan para terdakwa lain dijerat pasal berlapis. Dakwaan utama adalah Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika. Dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,”
ujar jaksa.
