Pintasan.co, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, Senin (9/3/2026).

Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai upaya menyamakan persepsi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan terkait dalam menata pemanfaatan kawasan hutan secara tertib dan berkelanjutan.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Luwu Timur, Dr. Ramadhan Pirade, yang didampingi unsur Forkopimda, Pabung Kodim 1403/Palopo, serta dihadiri oleh sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, para camat, dan kepala desa se-Kabupaten Luwu Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Ramadhan menegaskan bahwa rakor ini bukan bertujuan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan untuk melindungi warga agar tidak terjerat pelanggaran hukum sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan.

Menurutnya, pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi terbaik agar masyarakat tetap dapat memanfaatkan lahan secara legal untuk berbagai aktivitas produktif seperti permukiman, perkebunan, pertanian, dan kegiatan ekonomi lainnya.

“Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus bergerak, berkomunikasi, dan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk mencari solusi terbaik terkait pemanfaatan lahan yang dapat digunakan secara legal oleh masyarakat,” ujar Ramadhan.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan rapat strategis bersama Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk menyelaraskan program nasional dengan kebutuhan pembangunan di daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Luwu Timur mengusulkan konversi sekitar 50 hektare kawasan hutan menjadi kawasan perhutanan sosial yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara sah.

“Kami telah mengusulkan konversi sekitar 50 hektare kawasan hutan menjadi kawasan perhutanan sosial di Mahalona, Parumpanai, serta beberapa lokasi strategis lainnya di kecamatan berbeda,” jelas Ramadhan.

Lebih lanjut, Sekda juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus mendorong agar kawasan hutan produksi terbatas dapat dimanfaatkan untuk mendukung program cetak sawah baru guna memperkuat ketahanan pangan daerah.

Baca Juga :  Wabup Luwu Timur Hadiri HUT ke-24 Palopo, Dorong Sinergi Pembangunan Luwu Raya

Namun demikian, menurutnya, berbagai program tersebut hanya dapat berjalan dengan baik apabila kawasan hutan tertib dari praktik okupasi liar serta perambahan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem.

“Kita ingin seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparat pemerintah, tokoh masyarakat hingga warga, memiliki pemahaman yang sama tentang batas-batas kawasan hutan, status kawasan, serta aturan dalam pemanfaatannya,” ungkapnya.

Dengan adanya pemahaman yang baik mengenai status dan aturan kawasan hutan, pemerintah berharap tidak ada lagi masyarakat yang terjerat masalah hukum akibat membuka lahan di kawasan yang tidak semestinya.

“Dengan pemahaman yang baik, kita berharap tidak ada lagi masyarakat yang terjerat hukum karena membuka lahan di kawasan yang tidak semestinya,” tambah Ramadhan.

Sementara itu, Ketua Tim Satgas PKH, Kombes Pol. M. Dharma Nugraha menyampaikan bahwa edukasi kepada masyarakat sangat penting agar warga mengetahui batas-batas kawasan hutan serta aturan yang berlaku dalam pemanfaatannya.

Menurutnya, sosialisasi yang intensif akan membantu masyarakat memahami aturan sehingga tidak terjebak menjadi pelanggar hukum akibat kurangnya informasi.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu terus membangun komunikasi dan sinergi dengan kementerian terkait guna meminimalkan potensi pelanggaran di kawasan hutan.

Dengan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan upaya penertiban kawasan hutan dapat berjalan seimbang dengan pembangunan ekonomi serta pengembangan infrastruktur yang berkelanjutan di Kabupaten Luwu Timur.