Pintasan.co. Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR, Kamis, (19/2/2026).
Sahroni menggantikan posisi Rusdi Masse yang mengundurkan diri dari Partai NasDem dan DPR.
Usai penetapannya, “Sahroni mengatakan akan tetap bekerja seperti biasa, layaknya saat masih menjabat di posisi serupa, sebelum berstatus nonaktif.”
Sahroni mengaku akan bekerja dan menjadi sosok yang lebih baik.
Sebelumnya, Sahroni disanksi nonaktif selama 6 bulan, sebagai anggota dewan oleh Mahkamah Kehormatan DPR, sejak putusan disampaikan 6 November 2025 lalu.
Sanksi itu buntut pernyataannya yang kontroversial, berujung unjuk rasa Agustus 2025.
Sementara itu, pimpinan DPR memastikan penunjukan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR telah berjalan sesuai dengan mekanisme internal alta kelengkapan dewan.
Pimpinan DPR menyebut perubahan komposisi AKD mengikuti prosedur. Di mana pimpinan lembaga telah menerima surat dari Fraksi NasDem yang mengusulkan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III.
