Pintasan.co, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana untuk mengubah sistem zonasi menjadi domisili pada sistem PPDB baru yang akan diterapkan tahun ajaran mendatang.

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antarlembaga Kemendikdasmen Biyanto menjelaskan bahwa sistem domisili haus mempertimbangkan kedekatan rumah calon murid dengan sekolah.

“Misalnya Surabaya-Sidoarjo, itu yang lebih dipertimbangkan bukan perbedaan wilayahnya. Tetapi kedekatan tempat tinggalnya,” ujar Biyanto di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, (22/12025).

Biyanto mengatakan jika penerapan sistem domisili untuk mengatasi adanya upaya kecurangan dengan memindahkan kartu keluarga untuk mendaftarkan calon murid ke sekolah.

Bahkan menegaskan calon murid yang mendaftar dipertimbangkan berdasarkan jarak rumah dan sekolah.

“Iya betul, tempat tinggalnya. Ya memang selama ini temuanya kan di misalnya manipulasi tempat tinggal ya. Tiba-tiba ada masuk KK yang baru misalnya. Nah itu kita antisipasi juga,” tuturnya.

Kemendikdasmen juga berencana melibatkan sekolah swasta dalam penerapan sistem PPDB baru, yakni SPMB.

“Juga penting itu soal ini, afirmasi ke swasta. Jadi nanti PPDB itu dilakukan bersama-sama dengan swasta,” jelas Biyanto.

Dia pun mengatakan jika sekolah swasta dilibatkan sebagai penambahan kapasitas kursi sekolah untuk mengatasi keterbatasan kursi sekolah negeri.

Staf Ahli ini pun menjelaskan bahwa biaya yang muncul bagi yang bersekolah di swasta akan ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Jadi yang tidak masuk di negeri nanti akan diarahkan ke swasta. Dan supaya anak-anak mau, nah itu akan dibiayai oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Sebelumnya juga, Mu’ti menuturkan metode baru PPDB di tahun ajaran mendatang akan ditetapkan dalam rapat kabinet yang akan digelar Rabu (22/1/2025).

Baca Juga :  Tanggapan Kapolda DIY Setelah Kasus Darso yang Ditangani Polda Jateng Naik ke Penyidikan