Pintasan.co, Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) sedang mengkaji usulan yang memungkinkan perguruan tinggi untuk mengelola tambang.

Usulan tersebut tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek, Khairul Munadi, menyatakan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang masih memerlukan pembahasan yang lebih mendalam.

“Ini (pengelolaan tambang) masih sangat awal. Kita belum bisa langsung menuju ke arah itu. Sumber keuangan perguruan tinggi saat ini berasal dari dana filantropi dan berbagai sumber lainnya,” ujar Khairul pada Kamis (23/1/2025).

Khairul juga menjelaskan bahwa untuk dapat mengelola tambang, perguruan tinggi harus memiliki sumber daya yang sangat besar, termasuk kesiapan dalam teknologi dan regulasi.

Menurutnya, ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan sebelum usulan ini dapat diimplementasikan.

Dalam draf RUU Minerba, terdapat sejumlah poin usulan, termasuk peluang bagi perguruan tinggi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk turut mengelola tambang.

Usulan ini diatur dalam Pasal 51A ayat (1) draf RUU Minerba, yang memberikan prioritas kepada perguruan tinggi untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam.

Pemberian izin tersebut mempertimbangkan beberapa faktor, seperti luas WIUP, status akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam peningkatan akses dan layanan pendidikan.

Berikut kutipan revisi Pasal 51A:

  1. WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.
  2. Pemberian izin prioritas mempertimbangkan:
    a. Luas WIUP mineral logam;
    b. Status akreditasi perguruan tinggi dengan minimal B;
    c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan.
  3. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca Juga :  Regulasi Ketat terhadap Iklan dan Penutupan Display Rokok Diyakini Tidak Berdampak Signifikan pada PAD Kulon Progo

Usulan ini diharapkan dapat menjadi terobosan untuk memperkuat peran perguruan tinggi dalam pengembangan sumber daya, meskipun masih memerlukan kajian mendalam terkait kesiapan dan implementasinya.