Pintasan.co – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap adanya praktik pembalakan liar di sejumlah titik yang diduga menjadi salah satu penyebab banjir besar di wilayah Sumatra. Temuan ini disampaikan setelah tim melakukan penelusuran lapangan di area-area yang terdampak.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya telah memasang papan larangan di lima lokasi yang terindikasi terdapat aktivitas ilegal. Dua di antaranya berada di area konsesi PT TPL, sementara tiga titik lainnya berada di wilayah pemegang hak atas tanah (PHAT) yang tercatat atas nama JAM, AR, dan DP.

Menurut Dwi, penyalahgunaan izin di wilayah PHAT menjadi salah satu perhatian serius dari kementerian Kehutanan saat ini.

“Aktivitas di [lokasi] PHAT (pemegang hak atas tanah) yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya. Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat,” ujarnya lewat keterangan resmi pada Sabtu 6 Desember 2025.

Lebih jauh, ia mengungkap bahwa setidaknya terdapat 12 subjek hukum, baik perusahaan maupun individu, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kerusakan tutupan hutan di area hulu.

Seluruh pihak terkait tersebut dijadwalkan untuk dipanggil dan diperiksa pada Selasa, 9 Desember 2025 mendatang.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Perdata Gibran Memasuki Tahap Akhir Pemeriksaan Sebelum Mediasi