Pintasan.co, Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar rapat terkait pengharmonisasian, penyempurnaan, dan pemantapan konsep Rancangan Peraturan Bupati Purworejo tentang Tunjangan Perumahan dan Transportasi bagi Pimpinan serta Anggota DPRD, pada Senin (23/6/2025).
Rapat tersebut diselenggarakan di Ruang Bima Kanwil Kemenkumham Jateng dan dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Purworejo serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Divisi P3H.
Rapat tersebut dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Delmawati, mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo.
Dalam sambutannya, Delmawati menekankan bahwa proses harmonisasi ini merupakan tahapan krusial dalam penyusunan peraturan agar sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan dapat memberikan kepastian hukum yang jelas.
“Harmonisasi ini bukan sekadar tahapan administratif, tapi merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa setiap peraturan yang disusun pemerintah daerah tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan memiliki daya laku yang jelas di masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, tim perancang menyampaikan berbagai masukan terkait draf Raperbup, terutama menyangkut substansi, tata penulisan, dan penyusunan norma agar sesuai dengan ketentuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diskusi berlangsung secara konstruktif antara tim perancang dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Purworejo selaku pihak pemrakarsa.
Sejumlah penyesuaian dilakukan guna mempertegas isi serta memperbaiki struktur dari peraturan yang tengah dirancang.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo berharap dengan selesainya pembahasan ini, diharapkan Raperbup tersebut dapat segera difinalisasi dan ditetapkan.
“Selain itu terpenting Raperbub dapat memberikan kepastian hukum dalam pemberian tunjangan kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Purworejo sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.