Pintasan.co, Sukabumi – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) buka suara ikut menanggapi pembubaran retret pelajar Kristen di Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Pembubaran kegiatan retret pelajar Kristen tersebut diketahui terjadi pada hari Jumat, 27 Juni 2025 kemarin.

Staf khusus Kemen HAM Bidang Komunikasi dan Media, Thomas Harming Suwarta menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar untuk melakukan penyidikan.

“Kami sudah menginstruksikan Kepala Kantor Kemenkumham Jawa Barat untuk menyelidiki langsung kejadian di sana, agar mendapatkan informasi yang utuh dan akurat,” ujar Thomas dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 30 Juni 2025.

Thomas menduga bahwa pembubaran kegiatan retret pelajar Kristen tersebut memuat unsur intoleransi.

Hal demikian ditegaskan oleh Thomas sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi di Republik Indonesia.

“Dalam negara demokratis, kebebasan beragama dilindungi oleh undang-undang. Kalau kita lihat dari video yang beredar, ada dugaan perusakan simbol-simbol agama seperti salib, dan itu sangat memprihatinkan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemkab Lutim Peringati Hardiknas 2025, Bupati Irwan Tekankan Pendidikan Bermutu dan Tanpa Diskriminasi