Pintasan.co, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memproses pemulihan akses layanan Grok secara terbatas dan bersyarat dengan pengawasan ketat, menyusul komitmen X Corp untuk melakukan perbaikan layanan serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa langkah normalisasi ini bukan bentuk pelonggaran tanpa ketentuan, melainkan bagian dari skema penegakan hukum digital yang terukur dan dapat dievaluasi kapan saja.
“Pemulihan akses Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis berisi langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen tersebut menjadi dasar evaluasi berkelanjutan, bukan akhir dari pengawasan,” ujar Alexander dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026.
Dalam surat resmi kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp menyatakan telah menerapkan sejumlah upaya berlapis untuk menangani potensi penyalahgunaan Grok.
Langkah itu mencakup penguatan sistem perlindungan teknis, pembatasan akses pada fitur tertentu, penajaman kebijakan serta penegakan aturan internal, hingga pengaktifan protokol respons insiden.
Alexander menekankan seluruh klaim perbaikan tersebut akan diverifikasi dan diuji secara terus-menerus oleh Kemkomdigi guna memastikan efektivitasnya dalam mencegah pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal dan pelanggaran prinsip perlindungan anak.
“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi akan mengambil langkah korektif, termasuk penghentian kembali akses layanan,” tegasnya.
Kemkomdigi menegaskan kebijakan pengawasan ruang digital, baik pembatasan maupun normalisasi akses, dijalankan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi demi melindungi kepentingan publik serta menjaga ruang digital tetap aman dan berkeadilan.
Selain itu, Kemkomdigi mencatat komitmen X Corp untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan menjaga ekosistem digital yang bertanggung jawab.
“Dialog konstruktif tetap terbuka, namun kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan akhir, melainkan bagian dari pengawasan negara yang berkelanjutan,” pungkas Alexander.
